KEBIJAKAN PAJAK

Validasi Data Kependudukan dan NPWP, DJP Libatkan Kantor Kelurahan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Validasi Data Kependudukan dan NPWP, DJP Libatkan Kantor Kelurahan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemutakhiran basis data alamat wajib pajak. Salah satunya, KPP Pratama Jakarta Palmerah yang melibatkan pihak kelurahan untuk memvalidasi data kependudukan yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dikutip dari siaran pers, pemutakhiran dan pemadanan data kependudukan dengan data wajib pajak dilakukan selaras dengan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP sejak Juli 2022.

"Pemutakhiran basis data dilakukan untuk membangun administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Tidak akan maksimal kalau kami bergerak sendiri, jadi kami berharap bisa bekerja sama dengan kelurahan untuk memvalidasi data wajib pajak di lingkungan Kota Bambu Selatan," kata Kepala Seksi Pengawasan III Sarbini Pohan, dilansir pajak.go.id, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Integrasi NIK dan NPWP diawali dengan kebijakan pemerintah untuk mencantumkan NIK dan/atau NPWP dalam setiap pelayanan publik. Hal ini diatur dalam Perpres 83/2021. Beleid tersebut mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik serta mendorong kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan serta basis data perpajakan.

Pada Pasal 8 Perpres 83/2021, Ditjen Dukcapil dan DJP diperintahkan untuk melakukan pemadanan dan pemutakhiran data secara berkelanjutan.

Dalam melakukan pemutakhiran data kependudukan, DJP wajib memberikan identitas wajib pajak berbasis NPWP kepada Ditjen Dukcapil.

Selanjutnya, Ditjen Dukcapil akan melakukan pemadanan terhadap data yang diberikan DJP. Imbal baliknya, Ditjen Dukcapil akan memberikan data hasil pemadanan dan data kependudukan berbasis NIK yang memiliki NPWP sesuai dengan jenis pekerjaan kepada DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak