UU 4/2023

UU PPSK: Jasa Keuangan yang Butuh Dukungan Bisa Diberi Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 23 Januari 2023 | 08:00 WIB
UU PPSK: Jasa Keuangan yang Butuh Dukungan Bisa Diberi Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memberikan ruang bagi pemerintah untuk memberikan insentif pajak untuk mendukung pengembangan sektor keuangan.

Merujuk pada Pasal 307 UU PPSK beserta pasal penjelasnya, pemerintah diberikan ruang untuk memberikan insentif pajak atas jasa keuangan atau program tertentu yang dianggap memerlukan dukungan.

"Insentif perpajakan diprioritaskan kepada program tertentu atau jasa keuangan dan kepada lembaga keuangan yang masih memerlukan penguatan, pendalaman, dan/atau pengembangan," bunyi pasal penjelas dari Pasal 307 UU PPSK, dikutip pada Senin (23/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dicontohkan dalam ayat penjelas, insentif pajak dapat diberikan kepada perbankan syariah. Dukungan dapat diberikan sehingga perbankan syariah memiliki level playing field yang sama dengan perbankan konvensional.

Kemudian, insentif pajak juga bisa diberikan untuk mendukung program pensiun. Insentif diharapkan dapat mendorong akumulasi sumber pembiayaan jangka panjang.

Selain pada Pasal 307, pemberian insentif pajak terhadap program pensiun dan dana pensiun sendiri sesungguhnya telah diamanatkan dalam Pasal 171 UU PPSK.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Penyelenggaraan program pensiun dan manfaat lain oleh dana pensiun dapat diberikan perlakuan atau insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," bunyi Pasal 171 UU PPSK.

Sebagai informasi, insentif pajak dan perlakuan pajak khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada sektor keuangan tergolong lebih sedikit dibandingkan dengan insentif pajak bagi sektor riil.

Merujuk pada Laporan Belanja Perpajakan 2021, contoh insentif dan perlakuan pajak khusus bagi sektor keuangan di antaranya pembebasan PPN atas jasa keuangan dan jasa asuransi, pengenaan PPh final atas bunga obligasi, PPh final atas transaksi di bursa efek, serta penghasilan tertentu dana pensiun yang dikecualikan dari objek PPh. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak