UU 4/2023

UU PPSK: Jasa Keuangan yang Butuh Dukungan Bisa Diberi Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 23 Januari 2023 | 08:00 WIB
UU PPSK: Jasa Keuangan yang Butuh Dukungan Bisa Diberi Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memberikan ruang bagi pemerintah untuk memberikan insentif pajak untuk mendukung pengembangan sektor keuangan.

Merujuk pada Pasal 307 UU PPSK beserta pasal penjelasnya, pemerintah diberikan ruang untuk memberikan insentif pajak atas jasa keuangan atau program tertentu yang dianggap memerlukan dukungan.

"Insentif perpajakan diprioritaskan kepada program tertentu atau jasa keuangan dan kepada lembaga keuangan yang masih memerlukan penguatan, pendalaman, dan/atau pengembangan," bunyi pasal penjelas dari Pasal 307 UU PPSK, dikutip pada Senin (23/1/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dicontohkan dalam ayat penjelas, insentif pajak dapat diberikan kepada perbankan syariah. Dukungan dapat diberikan sehingga perbankan syariah memiliki level playing field yang sama dengan perbankan konvensional.

Kemudian, insentif pajak juga bisa diberikan untuk mendukung program pensiun. Insentif diharapkan dapat mendorong akumulasi sumber pembiayaan jangka panjang.

Selain pada Pasal 307, pemberian insentif pajak terhadap program pensiun dan dana pensiun sendiri sesungguhnya telah diamanatkan dalam Pasal 171 UU PPSK.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Penyelenggaraan program pensiun dan manfaat lain oleh dana pensiun dapat diberikan perlakuan atau insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," bunyi Pasal 171 UU PPSK.

Sebagai informasi, insentif pajak dan perlakuan pajak khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada sektor keuangan tergolong lebih sedikit dibandingkan dengan insentif pajak bagi sektor riil.

Merujuk pada Laporan Belanja Perpajakan 2021, contoh insentif dan perlakuan pajak khusus bagi sektor keuangan di antaranya pembebasan PPN atas jasa keuangan dan jasa asuransi, pengenaan PPh final atas bunga obligasi, PPh final atas transaksi di bursa efek, serta penghasilan tertentu dana pensiun yang dikecualikan dari objek PPh. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN