UU 4/2023

UU PPSK: Jasa Keuangan yang Butuh Dukungan Bisa Diberi Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 23 Januari 2023 | 08:00 WIB
UU PPSK: Jasa Keuangan yang Butuh Dukungan Bisa Diberi Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memberikan ruang bagi pemerintah untuk memberikan insentif pajak untuk mendukung pengembangan sektor keuangan.

Merujuk pada Pasal 307 UU PPSK beserta pasal penjelasnya, pemerintah diberikan ruang untuk memberikan insentif pajak atas jasa keuangan atau program tertentu yang dianggap memerlukan dukungan.

"Insentif perpajakan diprioritaskan kepada program tertentu atau jasa keuangan dan kepada lembaga keuangan yang masih memerlukan penguatan, pendalaman, dan/atau pengembangan," bunyi pasal penjelas dari Pasal 307 UU PPSK, dikutip pada Senin (23/1/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Dicontohkan dalam ayat penjelas, insentif pajak dapat diberikan kepada perbankan syariah. Dukungan dapat diberikan sehingga perbankan syariah memiliki level playing field yang sama dengan perbankan konvensional.

Kemudian, insentif pajak juga bisa diberikan untuk mendukung program pensiun. Insentif diharapkan dapat mendorong akumulasi sumber pembiayaan jangka panjang.

Selain pada Pasal 307, pemberian insentif pajak terhadap program pensiun dan dana pensiun sendiri sesungguhnya telah diamanatkan dalam Pasal 171 UU PPSK.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

"Penyelenggaraan program pensiun dan manfaat lain oleh dana pensiun dapat diberikan perlakuan atau insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," bunyi Pasal 171 UU PPSK.

Sebagai informasi, insentif pajak dan perlakuan pajak khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada sektor keuangan tergolong lebih sedikit dibandingkan dengan insentif pajak bagi sektor riil.

Merujuk pada Laporan Belanja Perpajakan 2021, contoh insentif dan perlakuan pajak khusus bagi sektor keuangan di antaranya pembebasan PPN atas jasa keuangan dan jasa asuransi, pengenaan PPh final atas bunga obligasi, PPh final atas transaksi di bursa efek, serta penghasilan tertentu dana pensiun yang dikecualikan dari objek PPh. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini