UJI MATERIIL

UU Pengadilan Pajak Digugat, Pemohon Diminta Perkuat Legal Standing

Muhamad Wildan | Senin, 27 Maret 2023 | 15:30 WIB
UU Pengadilan Pajak Digugat, Pemohon Diminta Perkuat Legal Standing

Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, DDTCNews - Hakim Konstitusi meminta pemohon bernama Nurhidayat dan kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa untuk melakukan perbaikan permohonan pengujian materiil atas UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan perbaikan atas permohonan dengan nomor perkara 26/PUU-XXI/2023 harus disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 10 April 2023.

"Hard copy dan soft copy termasuk berkas permohonan yang sudah dalam bentuk perbaikan diserahkan paling lambat pukul 13.00 WIB," katanya sebelum menutup persidangan, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dalam persidangan tersebut, Suhartoyo mempertanyakan legal standing pemohon dalam mengajukan pengujian materiil atas UU Pengadilan Pajak.

Pemohon sendiri mengaku sebagai advokat yang memiliki spesialisasi di bidang perpajakan. Menurut pemohon, saat ini masih terdapat kewenangan Kementerian Keuangan untuk mengatur hal-hal terkait profesi advokat melalui peraturan menteri keuangan.

"Ini yang menjadi persoalan, dalam melaksanakan tugas dan profesinya tentunya pemohon merasa dirugikan karena pengadilan pajak tempat pemohon dalam memperjuangkan kepentingan klien masih tercengkram dalam kekuasaan eksekutif," ujar Viktor.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Perlu diperjelas
MENANGGAPI hal tersebut, Suhartoyo menyatakan bahwa kekhawatiran pemohon mengenai adanya hambatan dari pihak Kementerian Keuangan dalam berperkara di Pengadilan Pajak masih perlu diperjelas lagi.

Suhartoyo menuturkan MK sudah mengeluarkan putusan yang memungkinkan advokat dengan spesialisasi di bidang perpajakan untuk berperkara di Pengadilan Pajak. Dengan demikian, hambatan yang dimaksud oleh pemohon seharusnya tidak ada lagi.

"Ketika Anda sudah punya brevet itu, sebenarnya terhindar dari larangan pada putusan MK. Memang tak semua advokat bisa beracara di Pengadilan Pajak, tetapi MK memberikan peluang sepanjang sudah punya sertifikat perpajakan," tuturnya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra juga meminta kepada pemohon untuk menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan memang merupakan advokat dengan keahlian di bidang perpajakan.

Dalam permohonannya, pemohon mengaku sebagai advokat dengan keahlian di bidang perpajakan. Untuk itu, pemohon hanya menunjukkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 877/KPTS-28/II/2022 yang memuat tentang penunjukan dirinya sebagai pengacara pajak.

"Ada putusan MK yang berbunyi advokat biasa itu bisa menjadi pembela di perpajakan kalau dia memiliki tambahan pendidikan. Ketika dijelaskan memiliki spesialisasi, tetapi itunya [pendidikan] tidak ada, menjadi agak lemah itu sehingga perlu diperkuat," kata Saldi.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Untuk diketahui, pemohon berpandangan Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta tidak konsisten dengan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan Pasal 5 ayat (2) bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "Departemen Keuangan" pada ayat tersebut tidak dimaknai "Mahkamah Agung".

"Sehingga ketentuan norma Pasal 5 ayat (2) selengkapnya berbunyi: pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung," tulis pemohon dalam petitum. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP