PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

UU PDRD Diminta Direvisi, Begini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juli 2017 | 14:59 WIB
UU PDRD Diminta Direvisi, Begini Alasannya

MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) ingin Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah segera direvisi. Pasalnya, Pemprov NTB tidak menerima pajak atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Kabupaten maupun Kota.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB M. Husni mengatakan Pemprov sudah diberi kewenangan atas perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan. Padahal kewenangan tersebut sudah dituangkan melalui UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Ibaratnya, Pemprov yang mendapat tugas, tapi justru Pemkab maupun Pemkot yang mendapatkan rupiah atau menikmati hasilnya. Persoalan ini sebenarnya tidak saja terjadi di NTB, tetapi di seluruh provinsi lainnya di Indonesia," ujarnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Menurutnya Pemprov tidak menerima pajak atas penerbitan IUP, padahal proses pengawasan kegiatan pertambangan di lapangan diawasi oleh Pemprov NTB.

Dia menjelaskan permasalahan tersebut sudah disampaikan kepada Ketua Komisi VII DPR RI Kurtubi yang membidangi masalah pertambangan. Husni berharap revisi UU 28/2009 segera dilakukan oleh Pemerintah Pusat agar bisa mengatasi persoalan penerimaan pajak yang menguap sebelun masuk ke Pemprov.

"Kami menginginkan agar UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu segera direvisi oleh Pemerintah Pusat supaya masalah ini selesai," katanya seperti dilansir suarantb.com.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sementara itu hingga tahun 2016, IUP Tambang Batuan yang masih aktif di NTB sebanyak 173 perusahaan, dan IUP Pertambangan Mineral Logam dipegang oleh 21 perusahaan.

Adapun, perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan bahan batuan terbanyak beroperasi di Kabupaten Lombok Timur dengan 67 IUP. Sedangkan sebagian lagi beroperasi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Utara, Sumbawa Barat, Sumbawa dan Bima.(Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra