PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

UU PDRD Diminta Direvisi, Begini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juli 2017 | 14:59 WIB
UU PDRD Diminta Direvisi, Begini Alasannya

MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) ingin Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah segera direvisi. Pasalnya, Pemprov NTB tidak menerima pajak atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Kabupaten maupun Kota.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB M. Husni mengatakan Pemprov sudah diberi kewenangan atas perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan. Padahal kewenangan tersebut sudah dituangkan melalui UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Ibaratnya, Pemprov yang mendapat tugas, tapi justru Pemkab maupun Pemkot yang mendapatkan rupiah atau menikmati hasilnya. Persoalan ini sebenarnya tidak saja terjadi di NTB, tetapi di seluruh provinsi lainnya di Indonesia," ujarnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya Pemprov tidak menerima pajak atas penerbitan IUP, padahal proses pengawasan kegiatan pertambangan di lapangan diawasi oleh Pemprov NTB.

Dia menjelaskan permasalahan tersebut sudah disampaikan kepada Ketua Komisi VII DPR RI Kurtubi yang membidangi masalah pertambangan. Husni berharap revisi UU 28/2009 segera dilakukan oleh Pemerintah Pusat agar bisa mengatasi persoalan penerimaan pajak yang menguap sebelun masuk ke Pemprov.

"Kami menginginkan agar UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu segera direvisi oleh Pemerintah Pusat supaya masalah ini selesai," katanya seperti dilansir suarantb.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu hingga tahun 2016, IUP Tambang Batuan yang masih aktif di NTB sebanyak 173 perusahaan, dan IUP Pertambangan Mineral Logam dipegang oleh 21 perusahaan.

Adapun, perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan bahan batuan terbanyak beroperasi di Kabupaten Lombok Timur dengan 67 IUP. Sedangkan sebagian lagi beroperasi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Utara, Sumbawa Barat, Sumbawa dan Bima.(Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN