UU HPP

UU HPP Sah, Program Pengungkapan Sukarela Berlangsung 6 Bulan di 2022

Dian Kurniati | Kamis, 07 Oktober 2021 | 13:37 WIB
UU HPP Sah, Program Pengungkapan Sukarela Berlangsung 6 Bulan di 2022

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan keterangan usai mengunjungi lokasi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merancang program pengungkapan sukarela selama 6 bulan pada 2022 mendatang. Kebijakan ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja disahkan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan program pengungkapan sukarela akan berlangsung mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Menurutnya, program itu akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum mengungkapkan hartanya menjadi lebih patuh.

"Program yang akan berjalan selama 6 bulan. Ini perlu dicatat, 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, [pemerintah] akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan secara sukarela atas harta yang belum dilaporkan dalam program pengampunan pajak 2016/2017 maupun dalam SPT Tahunan 2020," katanya, Kamis (7/10/2021)

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Yasonna mengatakan program pengungkapan sukarela menjadi upaya pemerintah mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Selain itu, penyelenggaraan program tersebut juga berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Merujuk teori tentang kepatuhan yang didukung penelitian empiris di berbagai negara, Yasonna menyebut kebijakan ini memfasilitasi iktikad baik wajib pajak yang ingin jujur dan terbuka masuk ke dalam sistem administrasi pajak. Cara ini pun diyakini bisa meningkatkan kepatuhan pajak sukarela di masa mendatang.

Meski demikian, program itu tetap harus diikuti upaya pengawasan dan penegakan hukum yang adil dan konsisten, serta memberikan perlakuan yang adil dan pelayanan yang baik terhadap wajib pajak yang sudah patuh dan berisiko rendah. Dalam konteks tersebut, Yasonna menilai program pengungkapan sukarela menjadi kebijakan yang tidak dapat dipisahkan dari narasi besar reformasi perpajakan.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

"Untuk menjamin pemenuhan rasa keadilan dan memfasilitasi wajib pajak yang sungguh-sungguh ingin patuh, prinsip umum yang menjadi komitmen pemerintah dan DPR adalah besaran tarif PPh final yang lebih tinggi dibandingkan tarif tebusan saat program pengampunan pajak," ujarnya.

Yasonna menambahkan peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak menjadi salah satu tujuan penting dari pengesahan RUU HPP. Selain itu, tujuan lain yang diharapkan pemerintah yakni meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian; mengoptimalkan penerimaan negara; mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum; serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?