UU HPP

UU HPP Kurangi Jumlah Kriteria Pemberian Fasilitas PPN, Ini Rinciannya

Muhamad Wildan | Senin, 06 Desember 2021 | 17:30 WIB
UU HPP Kurangi Jumlah Kriteria Pemberian Fasilitas PPN, Ini Rinciannya

Slide paparan Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Josephine Wiwiek Widwijanti dalam webinar yang diselenggarakan Universitas Indonesia, Sabtu (4/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mengurangi jumlah kriteria pemberian fasilitas PPN dari awalnya sebanyak 15 kriteria menjadi 10 kriteria.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Josephine Wiwiek Widwijanti mengatakan pengurangan fasilitas pajak tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak.

"Fasilitas kriterianya tadinya ada 15 sekarang jadi 10. Perluasan basis PPN ini mempertimbangkan asas keadilan bagi masyarakat dan juga bagi negara," katanya, dikutip pada Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Aturan mengenai pemberian fasilitas PPN, baik fasilitas tidak dipungut maupun fasilitas pembebasan tercantum pada Pasal 16B UU PPN yang telah diubah dengan UU HPP.

Saat ini, kriteria mengenai pemberian fasilitas PPN diperinci pada Pasal 16B ayat (1a). Sebelum UU HPP diundangkan, perincian mengenai kriteria pemberian fasilitas PPN hanya dicantumkan pada ayat penjelas dari Pasal 16B ayat (1).

Merujuk pada Pasal 16B ayat (1a) UU PPN, fasilitas PPN tertulis dapat diberikan untuk mendorong ekspor dan hilirisasi industri, menampung klausul perjanjian perdagangan dan investasi, mendorong pengadaan vaksin.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Kemudian, meningkatkan ketersediaan buku pelajaran dan kitab suci untuk pendidikan, mendorong pembangunan tempat ibadah, serta menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai oleh hibah atau pinjaman luar negeri.

Lalu, untuk mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi barang tertentu yang bebas dari bea masuk, membantu tersedianya BKP/JKP tertentu untuk penanganan bencana alam dan non-alam, menjamin tersedianya angkutan udara di daerah tertentu, serta mendukung tersedianya barang dan jasa yang bersifat strategis.

Barang dan jasa strategis yang dimaksud pada Pasal 16 ayat (1a) tersebut adalah barang dan jasa yang sebelumnya tercantum pada Pasal 4A UU PPN seperti barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan, hingga jasa pendidikan.

Dengan pengurangan fasilitas serta penambahan objek pajak tersebut, pemerintah berharap rasio pajak (tax ratio) Indonesia dapat meningkat di tengah tren penurunan kinerja PPh badan secara global akibat adanya kompetisi tarif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?