KEBIJAKAN PAJAK

UU HPP dan Program PEN Masih Bebani Belanja Perpajakan 2022

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Februari 2022 | 12:30 WIB
UU HPP dan Program PEN Masih Bebani Belanja Perpajakan 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tax expenditure atau belanja perpajakan tahun ini masih akan dibebani oleh pandemi Covid-19. Pasalnya, pemerintah tetap memberikan berbagai insentif untuk mendukung pemulihan ekonomi saat ini.

Pande Putu Oka, Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan realisasi belanja perpajakan tahun ini masih tergantung pada dinamika perekonomian.

“Akan dipengaruhi aktivitas ekonomi, konsumsi masyarakat dan profitabilitas dunia usaha,” kata Pande kepada DDTCNews, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Pande, beberapa fasilitas perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan menambah porsi belanja pajak.

“Terkait dengan pemberlakuan UU HPP yang memuat beberapa jenis fasilitas pajak terbaru, akan dilakukan identifikasi lebih lanjut dampaknya terhadap belanja perpajakan,” ujar Pande.

Sebagai gambaran, salah satu insentif dalam UU HPP yakni bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dikenai pajak penghasilan (PPh). Kebijakan ini berlaku dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Tak hanya kebijakan dalam UU HPP, pemerintah juga memberikan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022. Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.03/2022.

Fasilitas pajak yang diberikan dalam PMK 3/2022 terdiri dari 3 insentif. Pertama, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25. Ketiga, PPh final ditanggung pemerintah atas penghasilan wajib pajak penerima program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI).

Pande menyebut, dari ketiganya, fasilitas pajak yang termasuk dalam kategori belanja perpajakan adalah PPh final DTP P3-TGAI.

“Seluruh fasilitas pajak tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Pande. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra