UU HPP

UU HPP Bikin Natura Jadi Objek Pajak, Begini Rinciannya

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Oktober 2021 | 11:30 WIB
UU HPP Bikin Natura Jadi Objek Pajak, Begini Rinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kamis (7/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur ulang beberapa ketentuan yang ada di UU Pajak Penghasilan (PPh) di antaranya terkait dengan natura.

Natura selain yang tertuang pada Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh yang telah diubah melalui UU HPP kini menjadi objek pajak. Natura adalah balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.

"Yang selama ini natura dari pemberi kerja maka dia termasuk objek pajak baru," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pada Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh yang diubah dengan UU HPP, ditegaskan penggantian atau imbalan yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk lain termasuk natura adalah objek pajak.

Kemudian, pada Pasal 6 ayat (1) huruf n UU PPh yang diubah dengan UU HPP menyebutkan biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura ditetapkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Mengingat natura ditetapkan dapat menjadi dibiayakan oleh pihak yang memberikan maka ketentuan mengenai natura pada Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh pun dihapus melalui UU HPP.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf d, natura yang dikecualikan dari objek pajak adalah makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura yang disediakan di daerah tertentu, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja, natura yang bersumber dari APBN atau APBD, serta natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Daerah tertentu yang dimaksud adalah daerah terpencil yang memiliki potensi ekonomi tetapi sulit dijangkau sehingga untuk mengubah potensi ekonomi tersebut dibutuhkan penanaman modal yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang.

Ketentuan lebih lanjut mengenai natura yang dikecualikan dari objek pajak dan natura yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto masih akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Heriyansyah 14 September 2022 | 19:55 WIB

pasal 4 ayat 3 huruf d, jika karyawan sakit, lalu pengobatannya dibayarkan perusahaan berarti tidak di kenakan pajak, karena di pasal 4 tidak di jelaskan untuk pajak kenikmatan yang mana secara detail.(khususnya pembayaran berobat kerumah sakit oleh pemberi kerja). jadi pedomannya masih merujuk ke surat edaran dirjen pajak yg bernomor SE-03/PJ.23/1984. yg berbunyi : Jadi apabila pegawai, karyawan, atau karyawati mendapatkan perawatan kesehatan dari suatu rumah sakit, dan rumah sakit tersebut menerima pembayaran langsung dari pemberi kerja, maka balas jasa yang diterima pegawai, karyawan, atau karyawati tersebut merupakan kenikmatan yang bukan obyek Pajak Penghasilan. Balas jasa tersebut tidak diterima atau diperoleh dalam bentuk uang tunai oleh pegawai, karyawan atau karyawati, melainkan diterima dalam bentuk kenikmatan. uang tunai tidak pernah diterima atau diperoleh oleh pegawai, karyawan, atau karyawati.

09 Oktober 2021 | 09:50 WIB

apakah uang perjalan dinas, uang laundry, masuk peraturan ini ? mohon advice nya. terimakasih

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN