UU HPP

UU HPP Berlaku, Tax Ratio Diprediksi Tembus 10% di 2025

Muhamad Wildan | Senin, 11 Oktober 2021 | 15:25 WIB
UU HPP Berlaku, Tax Ratio Diprediksi Tembus 10% di 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan-ketentuan baru pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memperkirakan rasio perpajakan bisa melampaui 10% setidaknya pada tahun 2025.

"Dalam jangka pendek di tahun 2022, penerimaan perpajakan diperkirakan akan tumbuh cukup tinggi dengan rasio perpajakan di kisaran 9% PDB, dan selanjutnya dalam jangka menengah rasio perpajakan bisa mencapai lebih dari 10% PDB paling lambat di tahun 2025, seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin baik dan peningkatan kepatuhan yang berkelanjutan," ujar Kepala BKF Febrio Kacaribu, Senin (11/10/2021).

BKF memperkirakan UU HPP dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan dampak yang signifikan terhadap perekonomian nasional dan stabilitas harga secara jangka pendek.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seperti diketahui, UU HPP yang baru saja disetujui oleh DPR merevisi 6 undang-undang yakni UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai, Perppu 1/2020 yang telah diundangkan menjadi UU 2/2020, dan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Selain merevisi 6 undang-undang, UU HPP juga memuat ketentuan mengenai program pengungkapan sukarela dan pajak karbon.

Pada revisi atas UU KUP, ketentuan baru yang diatur antara lain tentang penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, pengaturan tentang asistensi penagihan pajak global, pengurangan sanksi terkait dengan keberatan dan banding, hingga penunjukan pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.

Pada revisi atas UU PPh, terdapat ketentuan tentang batasan peredaran bruto tidak kena pajak sebesar Rp500 juta bagi UMKM, perubahan struktur tarif PPh orang pribadi, penetapan natura sebagai objek pajak, dan penetapan tarif PPh badan menjadi sebesar 22%.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ketentuan mengenai general anti avoidance rule (GAAR) dan alternative minimum tax (AMT) yang diusulkan oleh pemerintah tidak dimuat ke dalam UU HPP.

Pada revisi atas UU PPN, pemerintah meningkatkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% per April 2022 dan akan naik kembali menjadi 12% 2025. Barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan dari pengenaan PPN seperti bahan pokok, jasa pendidikan, hingga jasa kesehatan sekarang mendapatkan fasilitas dibebaskan atau fasilitas tidak dipungut.

Pemerintah juga mengatur tentang pengenaan PPN final guna mempermudah pengusaha kena pajak (PKP) dengan omzet dan tertentu dan sektor usaha tertentu dalam memenuhi kewajiban PPN-nya.

Adapun ketentuan mengenai skema PPN multitarif yang sempat diusulkan oleh pemerintah disepakati untuk tidak dimasukkan ke dalam UU PPN melalui UU HPP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Oktober 2021 | 12:54 WIB

Semoga melalui UU HPP ini iklim perpajakan Indonesia semakin baik dan berdampak positif terhadap penerimaan negara serta kesejahteraan masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN