UU HPP

UU HPP Berlaku, Tax Ratio Diprediksi Tembus 10% di 2025

Muhamad Wildan | Senin, 11 Oktober 2021 | 15:25 WIB
UU HPP Berlaku, Tax Ratio Diprediksi Tembus 10% di 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan-ketentuan baru pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memperkirakan rasio perpajakan bisa melampaui 10% setidaknya pada tahun 2025.

"Dalam jangka pendek di tahun 2022, penerimaan perpajakan diperkirakan akan tumbuh cukup tinggi dengan rasio perpajakan di kisaran 9% PDB, dan selanjutnya dalam jangka menengah rasio perpajakan bisa mencapai lebih dari 10% PDB paling lambat di tahun 2025, seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin baik dan peningkatan kepatuhan yang berkelanjutan," ujar Kepala BKF Febrio Kacaribu, Senin (11/10/2021).

BKF memperkirakan UU HPP dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan dampak yang signifikan terhadap perekonomian nasional dan stabilitas harga secara jangka pendek.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Seperti diketahui, UU HPP yang baru saja disetujui oleh DPR merevisi 6 undang-undang yakni UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai, Perppu 1/2020 yang telah diundangkan menjadi UU 2/2020, dan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Selain merevisi 6 undang-undang, UU HPP juga memuat ketentuan mengenai program pengungkapan sukarela dan pajak karbon.

Pada revisi atas UU KUP, ketentuan baru yang diatur antara lain tentang penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, pengaturan tentang asistensi penagihan pajak global, pengurangan sanksi terkait dengan keberatan dan banding, hingga penunjukan pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.

Pada revisi atas UU PPh, terdapat ketentuan tentang batasan peredaran bruto tidak kena pajak sebesar Rp500 juta bagi UMKM, perubahan struktur tarif PPh orang pribadi, penetapan natura sebagai objek pajak, dan penetapan tarif PPh badan menjadi sebesar 22%.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Ketentuan mengenai general anti avoidance rule (GAAR) dan alternative minimum tax (AMT) yang diusulkan oleh pemerintah tidak dimuat ke dalam UU HPP.

Pada revisi atas UU PPN, pemerintah meningkatkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% per April 2022 dan akan naik kembali menjadi 12% 2025. Barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan dari pengenaan PPN seperti bahan pokok, jasa pendidikan, hingga jasa kesehatan sekarang mendapatkan fasilitas dibebaskan atau fasilitas tidak dipungut.

Pemerintah juga mengatur tentang pengenaan PPN final guna mempermudah pengusaha kena pajak (PKP) dengan omzet dan tertentu dan sektor usaha tertentu dalam memenuhi kewajiban PPN-nya.

Adapun ketentuan mengenai skema PPN multitarif yang sempat diusulkan oleh pemerintah disepakati untuk tidak dimasukkan ke dalam UU PPN melalui UU HPP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Oktober 2021 | 12:54 WIB

Semoga melalui UU HPP ini iklim perpajakan Indonesia semakin baik dan berdampak positif terhadap penerimaan negara serta kesejahteraan masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga