KONSULTASI UU HPP

UU HPP Berlaku, Depresiasi Bangunan Bisa Lebih dari 20 Tahun?

Selasa, 08 Maret 2022 | 08:45 WIB
UU HPP Berlaku, Depresiasi Bangunan Bisa Lebih dari 20 Tahun?
,

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Hendy. Saya adalah staf pajak salah satu perusahaan pakan ternak. Perusahaan saya sedang membangun pabrik baru untuk menambah produksi pakan ternak. Sehubungan dengan terbitnya UU HPP, saya mendengar terdapat perubahan ketentuan tentang depresiasi bangunan yang bisa dilakukan lebih dari 20 tahun. Apakah benar demikian? Mohon informasinya. Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Hendy atas pertanyaannya. Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), secara spesifik diatur perubahan ketentuan tentang pajak penghasilan (PPh), termasuk di antaranya perubahan tentang depresiasi atau penyusutan aset yang diatur pada Pasal 11.

Dalam UU HPP, Pasal 11 menambahkan 1 ayat baru yaitu ayat (6a) yang berbunyi sebagai berikut:

“Apabila bangunan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bagian yang sama besar, sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak.”

Adapun bunyi Pasal 11 ayat (6) tidak mengalami perubahan sehingga tetap berbunyi sebagai berikut:

Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:


Berdasarkan pada ketentuan di atas, Pasal 11 ayat (6a) memberikan pilihan kepada wajib pajak untuk memilih masa manfaat atas bangunan permanen yang dimilikinya, yaitu 20 tahun atau lebih dari itu sesuai dengan masa manfaatnya. Adapun ketentuan dimulainya penyusutan tidak mengalami perubahan, yaitu pada bulan selesainya pengerjaan bangunan tersebut.

Perlu diinformasikan, sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU HPP, ketentuan di atas mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Dengan kata lain, ketentuan pemilihan masa manfaat atas bangunan permanen hanya bisa dilakukan bagi bangunan yang telah selesai dibangun pada tahun pajak 2022 atau setelahnya. Bagi bangunan permanen yang sudah dibangun sebelum tahun pajak 2022, masa manfaat bangunan tersebut tetap menggunakan aturan sebelumnya, yaitu 20 tahun.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

BERITA PILIHAN