KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU HPP: Bagian dari Reformasi Fiskal untuk Akselerasi Pembangunan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 24 November 2021 | 14:30 WIB
UU HPP: Bagian dari Reformasi Fiskal untuk Akselerasi Pembangunan

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jatim II Arif Anwar Yusuf dan Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil Kanwil DJP Jatim II Chandra Hadi dalam webinar bertajuk UU HPP: Implikasinya bagi Wajib Pajak, Rabu (24/11/2021)              

MADURA, DDTCNews – UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan bagian dari upaya reformasi fiskal pemerintah dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur, sekaligus sebagai alat untuk memanfaatkan bonus demografi.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II Chandra Hadi menyebut UU HPP tak berdiri sendiri, tetapi kelanjutan dari reformasi perpajakan sebelumnya. Reformasi fiskal kembali dilakukan untuk menguatkan fondasi dan daya saing.

“Jadi, reformasi fiskal ini didukung karena bonus demografi dan ditambah dengan akselerasi pembangunan infrastruktur,” katanya dalam webinar bertajuk UU HPP: Implikasinya bagi Wajib Pajak, Rabu (24/11/2021)

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Chandra menambahkan UU HPP diterbitkan untuk mendorong sistem perpajakan adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Hal tersebut diwujudkan dengan menciptakan sistem perpajakan netral, efisien, stabil, fleksibel, efektif, pasti, dan adil.

Dia kemudian menguraikan perubahan ketentuan UU KUP dalam UU HPP. Perubahan itu di antaranya penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP), perubahan besaran sanksi saat pemeriksaan, dan kuasa wajib pajak.

Ada pula ketentuan kerja sama penagihan pajak antarnegara, prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedures/MAP), konsensus pajak global, kuasa wajib pajak, serta penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jatim II Arif Anwar Yusuf menerangkan sejumlah perubahan ketentuan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan cukai dalam UU HPP.

Arief menjabarkan tentang ketentuan pajak karbon dan program pengungkapan sukarela (PPS). Dia juga menyebutkan waktu berlaku ketentuan dalam UU HPP. Misal, PPS akan dilaksanakan selama 6 bulan yaitu sejak 1 Januari –30 Juni 2022.

Dalam sesi tanya-jawab, kedua penyuluh menanggapi berbagai pertanyaan salah satunya pajak atas natura. Chandra menjelaskan laptop tidak menjadi objek PPh bagi karyawan dan merupakan biaya bagi perusahaan.

Webinar ini merupakan hasil kerja sama antara Universitas Wiraraja, DDTC, dan Kanwil DJP Jawa Timur II. Hadir pula, Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji. Simak “Ada Tantangan dalam Implementasi UU HPP, Apa Saja?” (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan