KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU HPP: Bagian dari Reformasi Fiskal untuk Akselerasi Pembangunan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 24 November 2021 | 14:30 WIB
UU HPP: Bagian dari Reformasi Fiskal untuk Akselerasi Pembangunan

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jatim II Arif Anwar Yusuf dan Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil Kanwil DJP Jatim II Chandra Hadi dalam webinar bertajuk UU HPP: Implikasinya bagi Wajib Pajak, Rabu (24/11/2021)              

MADURA, DDTCNews – UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan bagian dari upaya reformasi fiskal pemerintah dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur, sekaligus sebagai alat untuk memanfaatkan bonus demografi.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II Chandra Hadi menyebut UU HPP tak berdiri sendiri, tetapi kelanjutan dari reformasi perpajakan sebelumnya. Reformasi fiskal kembali dilakukan untuk menguatkan fondasi dan daya saing.

“Jadi, reformasi fiskal ini didukung karena bonus demografi dan ditambah dengan akselerasi pembangunan infrastruktur,” katanya dalam webinar bertajuk UU HPP: Implikasinya bagi Wajib Pajak, Rabu (24/11/2021)

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Chandra menambahkan UU HPP diterbitkan untuk mendorong sistem perpajakan adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Hal tersebut diwujudkan dengan menciptakan sistem perpajakan netral, efisien, stabil, fleksibel, efektif, pasti, dan adil.

Dia kemudian menguraikan perubahan ketentuan UU KUP dalam UU HPP. Perubahan itu di antaranya penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP), perubahan besaran sanksi saat pemeriksaan, dan kuasa wajib pajak.

Ada pula ketentuan kerja sama penagihan pajak antarnegara, prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedures/MAP), konsensus pajak global, kuasa wajib pajak, serta penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jatim II Arif Anwar Yusuf menerangkan sejumlah perubahan ketentuan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan cukai dalam UU HPP.

Arief menjabarkan tentang ketentuan pajak karbon dan program pengungkapan sukarela (PPS). Dia juga menyebutkan waktu berlaku ketentuan dalam UU HPP. Misal, PPS akan dilaksanakan selama 6 bulan yaitu sejak 1 Januari –30 Juni 2022.

Dalam sesi tanya-jawab, kedua penyuluh menanggapi berbagai pertanyaan salah satunya pajak atas natura. Chandra menjelaskan laptop tidak menjadi objek PPh bagi karyawan dan merupakan biaya bagi perusahaan.

Webinar ini merupakan hasil kerja sama antara Universitas Wiraraja, DDTC, dan Kanwil DJP Jawa Timur II. Hadir pula, Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji. Simak “Ada Tantangan dalam Implementasi UU HPP, Apa Saja?” (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini