UU HKPD

UU HKPD Ubah Ketentuan Penghitungan PBB, Begini Perinciannya

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Desember 2021 | 16:00 WIB
UU HKPD Ubah Ketentuan Penghitungan PBB, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR menyepakati untuk menetapkan ketentuan baru terkait dengan penggunaan nilai jual objek pajak (NJOP) dalam menghitung besaran pajak bumi dan bangunan (PBB) terutang.

Merujuk pada UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), NJOP yang dipakai untuk menghitung PBB bisa ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) senilai Rp10 juta.

Ketentuan semacam ini tidak tertuang pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Menurut pemerintah, ketentuan penghitungan tersebut akan membuat pemda lebih leluasa dalam asesmen tarif PBB dan NJOP.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

"Dengan pengaturan ini, pemda akan lebih leluasa dalam melakukan assessment terhadap kaitan antara tarif PBB yang ditetapkan dalam Perda dan kenaikan NJOP dengan kemampuan membayar wajib pajak," tulis pemerintah pada naskah akademik RUU HKPD, Kamis (9/12/2021).

Pada UU PDRD, besaran PBB yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif PBB dengan NJOP yang telah dikurangi dengan NJOPTKP. Sementara itu, pada UU HKPD, besaran PBB yang terutang dihitung dengan mengalikan 20% hingga 100% dari NJOP dengan tarif PBB.

"Meskipun pemda melakukan pemutakhiran NJOP secara berkala sehingga NJOP meningkat, tetapi pemda dapat mengatur persentase NJOP yang akan dikenakan PBB sehingga dapat memperhatikan kemampuan membayar wajib pajak," tulis pemerintah pada naskah akademik.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Dengan ketentuan baru tersebut, NJOP yang ditetapkan diharapkan dapat lebih mendekati nilai pasar dan tidak menambah beban wajib pajak secara signifikan.

Selain memuat klausul baru tentang besaran NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB, UU HKPD juga mengubah tarif maksimal PBB yang dapat ditetapkan pemerintah kabupaten/kota dari 0,3% menjadi 0,5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi