UU HKPD

UU HKPD Ubah Ketentuan Penghitungan PBB, Begini Perinciannya

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Desember 2021 | 16:00 WIB
UU HKPD Ubah Ketentuan Penghitungan PBB, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR menyepakati untuk menetapkan ketentuan baru terkait dengan penggunaan nilai jual objek pajak (NJOP) dalam menghitung besaran pajak bumi dan bangunan (PBB) terutang.

Merujuk pada UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), NJOP yang dipakai untuk menghitung PBB bisa ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) senilai Rp10 juta.

Ketentuan semacam ini tidak tertuang pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Menurut pemerintah, ketentuan penghitungan tersebut akan membuat pemda lebih leluasa dalam asesmen tarif PBB dan NJOP.

Baca Juga:
DEN Ungkap Alasan Diskon Listrik Diberikan Saat Ada Kenaikan Tarif PPN

"Dengan pengaturan ini, pemda akan lebih leluasa dalam melakukan assessment terhadap kaitan antara tarif PBB yang ditetapkan dalam Perda dan kenaikan NJOP dengan kemampuan membayar wajib pajak," tulis pemerintah pada naskah akademik RUU HKPD, Kamis (9/12/2021).

Pada UU PDRD, besaran PBB yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif PBB dengan NJOP yang telah dikurangi dengan NJOPTKP. Sementara itu, pada UU HKPD, besaran PBB yang terutang dihitung dengan mengalikan 20% hingga 100% dari NJOP dengan tarif PBB.

"Meskipun pemda melakukan pemutakhiran NJOP secara berkala sehingga NJOP meningkat, tetapi pemda dapat mengatur persentase NJOP yang akan dikenakan PBB sehingga dapat memperhatikan kemampuan membayar wajib pajak," tulis pemerintah pada naskah akademik.

Baca Juga:
Implementasi Coretax DJP, Ini Keputusan yang Ditetapkan Sri Mulyani

Dengan ketentuan baru tersebut, NJOP yang ditetapkan diharapkan dapat lebih mendekati nilai pasar dan tidak menambah beban wajib pajak secara signifikan.

Selain memuat klausul baru tentang besaran NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB, UU HKPD juga mengubah tarif maksimal PBB yang dapat ditetapkan pemerintah kabupaten/kota dari 0,3% menjadi 0,5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN Ungkap Alasan Diskon Listrik Diberikan Saat Ada Kenaikan Tarif PPN

Rabu, 08 Januari 2025 | 11:30 WIB PER-01/PJ/2025

Faktur Pajak Harus Lengkap, Jual Mobil di Januari Kena PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN Ungkap Alasan Diskon Listrik Diberikan Saat Ada Kenaikan Tarif PPN

Rabu, 08 Januari 2025 | 11:30 WIB PER-01/PJ/2025

Faktur Pajak Harus Lengkap, Jual Mobil di Januari Kena PPN 12 Persen

Rabu, 08 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Objek, Tujuan, dan Jenis Audit Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimasi Penerimaan Pajak, Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:00 WIB KINERJA INVESTASI

Realisasi Investasi di KEK Sepanjang 2024 Capai Rp82,6 Triliun