UU HKPD

UU HKPD Sah! Pajak Hotel, Restoran Hingga Parkir Digabung Jadi Satu

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Desember 2021 | 13:00 WIB
UU HKPD Sah! Pajak Hotel, Restoran Hingga Parkir Digabung Jadi Satu

Ilustrasi.

JAKARTA DDTCNews - Pemerintah dan DPR menyepakati untuk mengintegrasikan 5 jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi ke dalam 1 jenis pajak baru, yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Berdasarkan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang baru saja disetujui menjadi undang-undang, PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan jasa tertentu.

Merujuk pada bagian penjelas dari RUU HKPD, reklasifikasi 5 jenis pajak konsumsi ke dalam PBJT diperlukan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pajak pusat dan daerah guna menghindari duplikasi pemungutan pajak.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Hal ini memiliki tujuan untuk ... menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan," bunyi bagian penjelas RUU HKPD, dikutip pada Rabu (8/12/2021).

Pemerintah berharap ketentuan baru dalam RUU HPKD tersebut dapat memudahkan pemantauan pemungutan pajak secara terintegrasi oleh daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Lima jenis pajak yang digabung menjadi PBJT antara lain pajak restoran, penerangan jalan, hotel, parkir, dan pajak hiburan. Merujuk pada Pasal 50, objek PBJT antara lain konsumsi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain integrasi, pendefinisian objek PBJT juga dirancang jauh lebih terperinci dibandingkan dengan objek pajak berbasis konsumsi pada UU PDRD. Contoh, penjualan makanan dan minuman yang menjadi objek PBJT.

Dalam Pasal 51 RUU HKPD disebutkan penjualan makanan dan minuman yang menjadi objek PBJT adalah makanan dan minuman yang disediakan restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan minuman berupa meja, kursi, serta peralatan makan dan minum.

PBJT atas makanan dan minuman juga mencakup penyediaan katering yang menyediakan bahan baku dan setengah jadi berdasarkan pesanan, menyajikannya di lokasi pemesanan yang diinginkan oleh pemesan, dan disajikan dengan ataupun tanpa peralatan dan petugas.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sementara itu, makanan dan minuman yang tidak menjadi objek PBJT adalah penyerahan makanan dan minuman dengan peredaran usaha di bawah batas yang ditetapkan perda, penyerahan yang dilakukan oleh toko swalayan yang tak semata-mata menjual makanan dan minuman, dilakukan oleh pabrik, atau disediakan oleh pelayanan jasa menunggu pesawat di bandara.

Pada Pasal 37 UU PDRD, objek pajak restoran hanya dijabarkan sebagai pelayanan yang disediakan oleh restoran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?