Ilustrasi.
JAKARTA DDTCNews - Pemerintah dan DPR menyepakati untuk mengintegrasikan 5 jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi ke dalam 1 jenis pajak baru, yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Berdasarkan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang baru saja disetujui menjadi undang-undang, PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan jasa tertentu.
Merujuk pada bagian penjelas dari RUU HKPD, reklasifikasi 5 jenis pajak konsumsi ke dalam PBJT diperlukan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pajak pusat dan daerah guna menghindari duplikasi pemungutan pajak.
"Hal ini memiliki tujuan untuk ... menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan," bunyi bagian penjelas RUU HKPD, dikutip pada Rabu (8/12/2021).
Pemerintah berharap ketentuan baru dalam RUU HPKD tersebut dapat memudahkan pemantauan pemungutan pajak secara terintegrasi oleh daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Lima jenis pajak yang digabung menjadi PBJT antara lain pajak restoran, penerangan jalan, hotel, parkir, dan pajak hiburan. Merujuk pada Pasal 50, objek PBJT antara lain konsumsi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Selain integrasi, pendefinisian objek PBJT juga dirancang jauh lebih terperinci dibandingkan dengan objek pajak berbasis konsumsi pada UU PDRD. Contoh, penjualan makanan dan minuman yang menjadi objek PBJT.
Dalam Pasal 51 RUU HKPD disebutkan penjualan makanan dan minuman yang menjadi objek PBJT adalah makanan dan minuman yang disediakan restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan minuman berupa meja, kursi, serta peralatan makan dan minum.
PBJT atas makanan dan minuman juga mencakup penyediaan katering yang menyediakan bahan baku dan setengah jadi berdasarkan pesanan, menyajikannya di lokasi pemesanan yang diinginkan oleh pemesan, dan disajikan dengan ataupun tanpa peralatan dan petugas.
Sementara itu, makanan dan minuman yang tidak menjadi objek PBJT adalah penyerahan makanan dan minuman dengan peredaran usaha di bawah batas yang ditetapkan perda, penyerahan yang dilakukan oleh toko swalayan yang tak semata-mata menjual makanan dan minuman, dilakukan oleh pabrik, atau disediakan oleh pelayanan jasa menunggu pesawat di bandara.
Pada Pasal 37 UU PDRD, objek pajak restoran hanya dijabarkan sebagai pelayanan yang disediakan oleh restoran. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.