KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

UU HKPD Bikin Tarif Pajak Bioskop Maksimal 10%, Ini Kata Pengusaha

Dian Kurniati | Kamis, 09 Desember 2021 | 15:00 WIB
UU HKPD Bikin Tarif Pajak Bioskop Maksimal 10%, Ini Kata Pengusaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR melalui UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mengatur penurunan tarif beberapa jenis pajak hiburan di daerah, termasuk pajak bioskop.

Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengatakan tarif pajak hiburan untuk bioskop yang selama ini berlaku tidak sehat karena terlalu tinggi dan berbeda-beda antardaerah.

"Saya gembira banget. Saya mengapresiasi sekali pemerintah yang memperhatikan ini. Penurunan dan keseragaman tarif pajak hiburan akan membuka kesempatan usaha bioskop makin berkembang," katanya, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Djonny menuturkan besaran pajak hiburan untuk bioskop berkisar 10% hingga 25%, sedangkan tarif maksimal pada UU PDRD dipatok sebesar 35%. Ketentuan tersebut membuat penetapan tarif pajak melalui peraturan daerah (perda) juga berbeda antarkabupaten/kota.

Di sisi lain, ia menilai ada kecenderungan pemda selalu mengubah perda tentang pajak daerah ketika ada pergantian DPRD atau bupati/wali kota. Dalam hal ini, pengusaha juga harus terus melobi untuk memastikan tarif pajak hiburan untuk bioskop tidak naik.

"Ini tidak sehat karena Indonesia berbentuk NKRI. Kalau objek pajaknya sama, kenapa mesti tarifnya beda-beda," ujarnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Djonny berharap pemda merevisi perda sesuai dengan UU HKPD. Dengan tarif pajak hiburan yang lebih rendah dan seragam, ia menilai pengusaha akan bisa fokus melakukan pemeliharaan dan pengembangan bioskop, termasuk pada bioskop independen.

UU HKPD mengubah pengaturan mengenai pajak daerah yang selama ini diatur melalui UU PDRD. Dalam kelompok pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), termasuk atas hiburan pada bioskop, tarif pajaknya ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Sementara itu, tarif PBJT lebih tinggi sebesar 40%-75% hanya diterapkan khusus untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?