KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

UU HKPD Bikin Tarif Pajak Bioskop Maksimal 10%, Ini Kata Pengusaha

Dian Kurniati | Kamis, 09 Desember 2021 | 15:00 WIB
UU HKPD Bikin Tarif Pajak Bioskop Maksimal 10%, Ini Kata Pengusaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR melalui UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mengatur penurunan tarif beberapa jenis pajak hiburan di daerah, termasuk pajak bioskop.

Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengatakan tarif pajak hiburan untuk bioskop yang selama ini berlaku tidak sehat karena terlalu tinggi dan berbeda-beda antardaerah.

"Saya gembira banget. Saya mengapresiasi sekali pemerintah yang memperhatikan ini. Penurunan dan keseragaman tarif pajak hiburan akan membuka kesempatan usaha bioskop makin berkembang," katanya, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Djonny menuturkan besaran pajak hiburan untuk bioskop berkisar 10% hingga 25%, sedangkan tarif maksimal pada UU PDRD dipatok sebesar 35%. Ketentuan tersebut membuat penetapan tarif pajak melalui peraturan daerah (perda) juga berbeda antarkabupaten/kota.

Di sisi lain, ia menilai ada kecenderungan pemda selalu mengubah perda tentang pajak daerah ketika ada pergantian DPRD atau bupati/wali kota. Dalam hal ini, pengusaha juga harus terus melobi untuk memastikan tarif pajak hiburan untuk bioskop tidak naik.

"Ini tidak sehat karena Indonesia berbentuk NKRI. Kalau objek pajaknya sama, kenapa mesti tarifnya beda-beda," ujarnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Djonny berharap pemda merevisi perda sesuai dengan UU HKPD. Dengan tarif pajak hiburan yang lebih rendah dan seragam, ia menilai pengusaha akan bisa fokus melakukan pemeliharaan dan pengembangan bioskop, termasuk pada bioskop independen.

UU HKPD mengubah pengaturan mengenai pajak daerah yang selama ini diatur melalui UU PDRD. Dalam kelompok pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), termasuk atas hiburan pada bioskop, tarif pajaknya ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Sementara itu, tarif PBJT lebih tinggi sebesar 40%-75% hanya diterapkan khusus untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja