UU HKPD

UU HKPD Berlaku, 14 Layanan di Daerah Ini Tak Lagi Dipungut Retribusi

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 16 Januari 2024 | 18:30 WIB
UU HKPD Berlaku, 14 Layanan di Daerah Ini Tak Lagi Dipungut Retribusi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan berlakunya ketentuan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) per 5 Januari 2024, pemerintah daerah hanya dapat memungut retribusi terhadap 18 objek retribusi.

Melalui UU HKPD, pemerintah memangkas jumlah objek retribusi dari 32 objek menjadi 18 objek retribusi. Rasionalisasi tersebut dilakukan agar retribusi dapat dipungut dengan efektif serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah

“Selain itu, rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah,” demikian penjelasan bagian umum UU HKPD, dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk Pasal 187 huruf b UU HKPD, peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) masih berlaku paling lama 2 tahun sejak diundangkannya UU HKPD pada 2022.

Sementara itu, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, pajak MBLB, bagi hasil PKB, dan bagi hasil BBNKB dalam Perda yang disusun berdasarkan UU PDRD masih tetap berlaku sampai dengan 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD.

UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022. Untuk itu, ketentuan dalam UU HKPD, selain yang sudah dikecualikan, mulai berlaku sejak 5 Januari 2024. Terkait dengan hal ini, pemerintah daerah perlu menyesuaikan ketentuan perihal ketentuan retribusi daerah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dari sisi retribusi jasa umum, kini hanya terdiri atas 5 objek retribusi dari sebelumnya sebanyak 15 objek. Retribusi yang dihapus meliputi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, dan pengujian kendaraan bermotor (KIR).

Selain itu, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, pelayanan tera/tera ulang, pelayanan pendidikan, dan pengendalian lalu lintas, juga turut dihapus.

Selanjutnya, jenis retribusi jasa usaha masih mirip dengan ketentuan terdahulu. Perubahan pada jenis retribusi jasa usaha yang mencolok terdapat pada dihapusnya retribusi terminal.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dari jenis retribusi perizinan tertentu, kini terdiri atas 3 objek retribusi dari sebelumnya 6 objek. Adapun layanan yang tidak dipungut retribusi meliputi izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin trayek, dan izin usaha perikanan.

Selain itu, retribusi izin gangguan sebelumnya sudah dihapus melalui UU Cipta Kerja. Melalui UU Cipta Kerja pemerintah juga telah mengganti retribusi izin mendirikan bangunan menjadi persetujuan bangunan gedung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak