WEBINAR PAJAK DAERAH

UU HKPD Bakal Ringankan Biaya Kepatuhan Wajib Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Maret 2022 | 15:38 WIB
UU HKPD Bakal Ringankan Biaya Kepatuhan Wajib Pajak Daerah

Anggota Panitia Kerja RUU HKPD DPR Andreas Eddy Susetyo dalam webinar Outlook Pajak Daerah Pasca-UU HKPD yang diselenggarakan DDTC Academy dan DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA), Rabu (30/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan meringankan biaya kepatuhan yang ditanggung wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerah.

Anggota Panitia Kerja RUU HKPD DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan UU HKPD telah mempertegas batasan dari pajak konsumsi yang menjadi kewenangan pusat dan daerah, yaitu antara PPN dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

“Harapannya mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan daerah melalui integrasi beberapa pajak daerah berbasis konsumsi dalam PBJT serta penegasan batasan dengan PPN," katanya dalam webinar Outlook Pajak Daerah Pasca-UU HKPD, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selanjutnya, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga akan dikenakan atas penyerahan pertama saja dan tidak lagi dikenakan atas penyerahan kedua. Menurut Andreas, kebijakan ini akan mempermudah masyarakat dalam melakukan mutasi kendaraan bermotor.

Tak hanya itu, lanjutnya, masyarakat yang memakai kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan juga akan mendapatkan pengecualian fasilitas pajak kendaraan bermotor dan BBNKB berdasarkan UU HKPD.

"Ini dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk dapat menurunkan emisi karbon," ujarnya dalam webinar yang diselenggarakan DDTC Academy dan DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Terkait dengan opsen pajak, Andreas menjelaskan ketentuan tersebut telah dirancang sedemikian rupa sehingga pajak yang dikenai opsen tidak menambah beban wajib pajak dan tetap menjaga efisiensi administrasi perpajakan daerah.

Guna memastikan kualitas dari pelaksanaan UU HKPD, Andreas mendorong tiap lembaga legislatif daerah untuk mendorong optimalisasi kinerja pajak daerah sesuai dengan UU HKPD.

Dari sisi perencanaan, DPRD bisa mengambil peran dalam optimalisasi pajak daerah dengan menguji target yang diajukan pemda, menguji strategi pencapaian target pajak oleh pemda, dan turut membuat perda yang menjadi landasan pemungutan pajak.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain itu, DPRD juga dipandang perlu menghimpun aspirasi masyarakat serta menyampaikan saran dan kritik kepada pemda. Kemudian, DPRD juga harus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pajak oleh pemda.

"Ini perlu menjadi perhatian bersama karena kita tahu pemerintah daerah itu meliputi pimpinan daerah dan DPRD," tutur Andreas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?