UU HKPD

UU HKPD Atur Ulang Ketentuan Pajak atas Jasa Hotel, Ini Perinciannya

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Desember 2021 | 14:00 WIB
UU HKPD Atur Ulang Ketentuan Pajak atas Jasa Hotel, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur ulang objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan.

PBJT atas jasa perhotelan dikenakan atas jasa akomodasi pada penyedia jasa perhotelan seperti hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisata pariwisata, pesanggrahan, guest house, glamping, hingga tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel.

"Jasa perhotelan ... meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan," bunyi Pasal 53 ayat (1) RUU HKPD yang baru saja disetujui menjadi undang-undang, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pada ayat penjelas dari Pasal 54 ayat (1), tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi seperti akomodasi hotel.

Selanjutnya, apabila rumah, apartemen, dan kondominium tersebut disewakan dalam jangka waktu lebih dari 1 bulan maka persewaan tempat tinggal pribadi tersebut tidak termasuk objek PBJT jasa perhotelan.

Tak hanya memerinci objek pajaknya, UU HKPD juga memuat klausul baru terkait dengan jasa yang dikecualikan dari objek PBJT jasa perhotelan. PBJT jasa perhotelan dikecualikan atas jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Persewaan ruangan yang dimaksud tersebut adalah ruangan di dalam hotel yang disewa untuk kegiatan usaha seperti kantor, toko, atau mesin ATM. Ketentuan ini tidak tertuang dalam Pasal 32 UU PDRD yang mengatur tentang pajak hotel.

Sebagaimana pajak hotel pada UU PDRD yang saat ini masih berlaku, tarif maksimal PBJT atas jasa perhotelan pada RUU HKPD adalah sebesar 10%.

Dengan adanya PBJT yang mengintegrasikan pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan dalam 1 jenis pajak, objek pajak pusat dan daerah diharapkan makin selaras dan tidak timbul pemungutan pajak berganda. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?