UU 61/2024

UU Direvisi, Batasan Jumlah Kementerian Resmi Dihapus

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:35 WIB
UU Direvisi, Batasan Jumlah Kementerian Resmi Dihapus

Laman muka dokumen UU 61/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengundangkan UU 61/2024 yang merevisi UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Melalui revisi atas UU 39/2008, batas maksimal jumlah kementerian yang hanya sebanyak 34 kementerian resmi dihapus. Dengan demikian, presiden berwenang menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhannya.

"Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden," bunyi Pasal 15 UU 61/2024, dikutip Kamis (17/10/2024).

Baca Juga:
PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Adapun yang dimaksud dengan 'kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden' pada Pasal 15 adalah bahwa setiap pembentukan kementerian dilakukan dengan memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antarkementerian.

Dalam bagian penjelasan, ditegaskan kembali bahwa UU 61/2024 sama sekali tidak mengurangi ataupun menghilangkan hak presiden dalam menyusun kementerian. UU 61/2024 diklaim justru memudahkan presiden menyusun kementerian.

"Undang-undang ini justru dimaksudkan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta kebutuhan presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," bunyi bagian penjelasan UU 61/2024.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Tak hanya itu, UU 61/2024 juga memberikan fleksibilitas kepada presiden untuk memecah ataupun melebur kementerian. Melalui Pasal 9A, presiden diberikan kewenangan untuk mengubah unsur organisasi suatu kementerian meski sudah ada undang-undang yang mengatur mengenai unsur organisasi dimaksud.

"Contoh penerapan ketentuan dalam pasal ini, yakni, jika dalam UU Nomor … Tahun … tentang … ternyata terdapat penulisan unsur organisasi berupa direktorat jenderal maka direktorat jenderal ini dapat diubah menjadi lembaga tersendiri atau unsur organisasi dalam kelembagaan tersendiri," bunyi ayat penjelas dari Pasal 9A UU 61/2024.

Bila presiden memutuskan untuk menerapkan Pasal 9A, ketentuan mengenai unsur organisasi yang diatur dalam undang-undang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Sabtu, 14 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Puncak Lonjakan Pencairan Anggaran Diprediksi pada 23 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan