SELANDIA BARU

UU Diamendemen, Investasi Asing Kini Wajib Ungkap Data Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 18:00 WIB
UU Diamendemen, Investasi Asing Kini Wajib Ungkap Data Pajak

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru memberlakukan syarat pengungkapan data atau informasi pajak sebagai bagian dari proses persetujuan investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Negeri Kiwi tersebut.

Pemerintah Selandia Baru resmi mengamendemen Overseas Investment Act 2005. Perubahan undang-undang tersebut berkaitan dengan persyaratan pengungkapan informasi pajak bagi investor luar negeri yang hendak berinvestasi dalam bisnis strategis di Selandia Baru.

“Perubahan ini bertujuan agar pemerintah dapat mempertimbangkan risiko investasi di beberapa bisnis strategis, sehingga dapat diketahui investasi itu aman untuk menunjang kepentingan nasional,” sebut pemerintah dikutip dari Mondaq, Senin (20/09/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Secara umum, pengungkapan pajak dilakukan untuk mengetahui tanggung jawab kewajiban pajak investor. Setidaknya ada dua hal yang harus diungkap investor asing. Pertama, pemenuhan kewajiban pajak selama 10 tahun baik di Selandia Baru maupun di negara lain.

Kedua, tidak ada pajak yang terutang dan belum bayar minimal NZ$5 juta atau sekitar Rp50 miliar atau lebih di Selandia Baru atau di negara lain.

Apabila investor memenuhi dua syarat tersebut, otoritas investasi Selandia Baru (Overseas Investment Office/OIO) akan menerbitkan persetujuan bagi investor menanamkan modal pada bisnis strategis di Selandia Baru. Bisnis strategis yang dimaksud tersebut adalah bisnis dengan nilai investasi lebih dari NZ$100 juta atau sekitar Rp1 triliun.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain itu, investor yang hendak menanamkan modalnya di Selandia Baru juga perlu mendapatkan persetujuan dari otoritas pendapatan negara, khususnya pengungkapan rencana bisnis investasi selama 3 tahun, asal identitas investor, dan perusahaan induknya.

Persyaratan baru itu dinilai dapat memengaruhi investasi yang masuk di Selandia Baru, baik secara langsung atau tidak langsung. Namun, pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan tersebut sehingga risiko dari investasi asing dapat dikontrol dan dikendalikan. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN