SELANDIA BARU

UU Diamendemen, Investasi Asing Kini Wajib Ungkap Data Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 18:00 WIB
UU Diamendemen, Investasi Asing Kini Wajib Ungkap Data Pajak

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru memberlakukan syarat pengungkapan data atau informasi pajak sebagai bagian dari proses persetujuan investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Negeri Kiwi tersebut.

Pemerintah Selandia Baru resmi mengamendemen Overseas Investment Act 2005. Perubahan undang-undang tersebut berkaitan dengan persyaratan pengungkapan informasi pajak bagi investor luar negeri yang hendak berinvestasi dalam bisnis strategis di Selandia Baru.

“Perubahan ini bertujuan agar pemerintah dapat mempertimbangkan risiko investasi di beberapa bisnis strategis, sehingga dapat diketahui investasi itu aman untuk menunjang kepentingan nasional,” sebut pemerintah dikutip dari Mondaq, Senin (20/09/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara umum, pengungkapan pajak dilakukan untuk mengetahui tanggung jawab kewajiban pajak investor. Setidaknya ada dua hal yang harus diungkap investor asing. Pertama, pemenuhan kewajiban pajak selama 10 tahun baik di Selandia Baru maupun di negara lain.

Kedua, tidak ada pajak yang terutang dan belum bayar minimal NZ$5 juta atau sekitar Rp50 miliar atau lebih di Selandia Baru atau di negara lain.

Apabila investor memenuhi dua syarat tersebut, otoritas investasi Selandia Baru (Overseas Investment Office/OIO) akan menerbitkan persetujuan bagi investor menanamkan modal pada bisnis strategis di Selandia Baru. Bisnis strategis yang dimaksud tersebut adalah bisnis dengan nilai investasi lebih dari NZ$100 juta atau sekitar Rp1 triliun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, investor yang hendak menanamkan modalnya di Selandia Baru juga perlu mendapatkan persetujuan dari otoritas pendapatan negara, khususnya pengungkapan rencana bisnis investasi selama 3 tahun, asal identitas investor, dan perusahaan induknya.

Persyaratan baru itu dinilai dapat memengaruhi investasi yang masuk di Selandia Baru, baik secara langsung atau tidak langsung. Namun, pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan tersebut sehingga risiko dari investasi asing dapat dikontrol dan dikendalikan. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra