Tampilan awal salinan UU 11/2020.
JAKARTA, DDTCNews – Setelah disahkan DPR pada 5 Oktober 2020, pemerintah akhirnya mengundangkan UU Cipta Kerja, yakni UU Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam bagian pertimbangan dinyatakan untuk mendukung cipta kerja, perlu penyesuaian berbagai aspek pengaturan terkait dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
“Pengaturan … yang tersebar di berbagai undang-undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam UU tersebut, dikutip pada Selasa (3/11/2020).
Untuk mengubah pengaturan dalam UU sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, masih dalam bagian pertimbangan, diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan ke dalam satu UU secara komprehensif.
Beleid yang diundangkan pada 2 November 2020 ini terdiri atas 15 Bab dan 186 Pasal. Secara total, termasuk bagian Penjelasan, UU yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan ini terdiri atas 1.187 halaman.
Dalam UU tersebut, klaster perpajakan masuk dalam Bab VI Kemudahan Berusaha pada Bagian Ketujuh. Klaster perpajakan mencakup terdiri atas 4 pasal, yakni Pasal 111 hingga Pasal 114. Pasal 111 memuat perubahan UU Pajak Penghasilan.
Pasal 112 berisi tentang perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 113 memuat perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal 114 berisi tentang perubahan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terkait dengan ketentuan dalam klaster perpajakan, Anda juga bisa melihatnya beberapa bahasannya dalam artikel-artikel berikut. Ada pula dokumen persandingan tiga UU terkait dengan pajak (dengan draf UU Cipta Kerja versi 1.035 dan 812 halaman) yang bisa dibaca melalui laman ini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.