UU CIPTA KERJA

UU Cipta Kerja Disahkan, Retribusi IMB Masih Masuk Kas Daerah

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Oktober 2020 | 16:32 WIB
UU Cipta Kerja Disahkan, Retribusi IMB Masih Masuk Kas Daerah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pendapat akhir pemerintah saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah daerah (pemda) masih berhak memungut retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) meski ketentuan pemberian IMB dirombak melalui UU Cipta Kerja.

Dalam Pasal 114 UU Cipta Kerja yang merevisi ketentuan pada UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), retribusi IMB atau yang sekarang istilahnya diubah menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung tetap menjadi salah satu dari 4 jenis retribusi perizinan tertentu yang berhak dipungut oleh pemda.

Penetapan tarif retribusi ditetapkan melalui peraturan kepala daerah. Namun, UU Cipta Kerja menyisipkan 1 pasal baru yaitu Pasal 156A yang memungkinkan pemerintah pusat mengubah tarif retribusi demi melaksanakan kebijakan fiskal nasional.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

"[Pemerintah pusat] dapat mengubah tarif pajak dan tarif retribusi daerah dengan penetapan tarif pajak dan tarif retribusi yang berlaku secara nasional," bunyi Pasal 156A UU PDRD pada UU Cipta Kerja, dikutip Rabu (7/10/2020).

Merujuk pada UU Cipta Kerja, yang dimaksud dengan persetujuan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Melalui revisi atas UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung pada UU Cipta Kerja, terdapat beberapa kewenangan yang awalnya dimiliki oleh pemda beralih kepada pemerintah pusat.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Pada Pasal 6 ayat (2), fungsi bangunan yang awalnya ditetapkan pemda dan dicantumkan dalam IMB diubah. Dengan UU Cipta Kerja, fungsi bangunan gedung cukup dicantumkan dalam persetujuan bangunan gedung. Tidak ada frasa 'pemda' dalam ayat tersebut.

Pada Pasal 6 ayat (3), perubahan fungsi bangunan gedung yang awalnya harus mendapatkan persetujuan dan penetapan kembali oleh pemda diubah. Perubahan fungsi bangunan gedung cukup mendapatkan persetujuan kembali dari pemerintah pusat.

Pasal 36A UU No. 28/2002 pada UU Cipta Kerja juga mengatur pelaksanaan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan bangunan gedung. Persetujuan diperoleh usai mendapatkan pemenuhan standar teknis dari pemerintah pusat atau pemda sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Persetujuan itu dapat dimohonkan kepada pemerintah pusat atau pemda sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan NSPK melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat.

Pada Pasal 40 ayat (1) yang mengatur mengenai hak pemilik bangunan gedung dalam menyelenggarakan bangunan gedung, terdapat beberapa kewenangan yang bergeser dari pemda kepada pemerintah pusat.

Contoh, pemilik bangunan gedung berhak melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan persetujuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, bukan pemda. Pemilik gedung juga berhak mengubah fungsi bangunan setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat, bukan pemda. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru