KPP PRATAMA TERNATE

Utang Rp2,8 M Belum Dilunasi, 12 Bidang Tanah WP Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Utang Rp2,8 M Belum Dilunasi, 12 Bidang Tanah WP Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

TERNATE, DDTCNews – KPP Pratama Ternate melakukan penyitaan aset penunggak pajak berupa 12 bidang tanah milik wajib pajak yang berinisial PT X di Kelurahan Soa Puncak, Kota Ternate pada 20 Juli 2022.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Ternate Faqih Yusuf mengatakan penyitaan tersebut merupakan tindakan penagihan aktif atas pajak terutang senilai Rp2,8 miliar yang belum dilunasi oleh wajib pajak.

"Tindakan ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak. Apabila PT X tidak dapat melunasi utang pajaknya, kami akan lelang barang sitaan ini," katanya seperti dikutip dari laman DJP, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dalam pelaksanaan sita tanah tersebut, Faqih didampingi Juru Sita Pajak Negara (JPSN) KPP Pratama Ternate, yaitu Wildan Muhamad Fikri dan Alfiro Lazuardi Syam. Dalam kegiatan tersebut, hadir juga pihak dari pengurus tanah dan perwakilan dari wajib pajak.

Faqih menambahkan jumlah aset yang disita KPP Pratama Ternate sebanyak 12 bidang tanah yang dimiliki oleh wajib pajak. Menurutnya, nilai aset tersebut sesuai dengan dengan jumlah utang pajak yang masih harus dilunasi oleh wajib pajak.

Sebagai informasi, tindakan penagihan aktif dilakukan apabila Surat Tagihan Pajak (STP) telah jatuh tempo, tetapi wajib pajak belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada STP tersebut.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Adapun yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan. Sementara itu, maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan.

Pada dasarnya, penyitaan dilakukan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan