UTANG PEMERINTAH

Utang Pemerintah Sudah 37,95 Persen dari PDB, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Minggu, 05 November 2023 | 09:00 WIB
Utang Pemerintah Sudah 37,95 Persen dari PDB, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV 2023 di Jakarta, Jumat (3/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah hingga September 2023 sudah mencapai Rp7.891,61 triliun atau setara dengan 37,95% PDB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rasio utang pemerintah tersebut mulai menurun ketimbang periode yang sama tahun lalu. Rasio utang ini juga masih berada di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

"Rasio utang pemerintah hingga akhir kuartal III/2023 terjaga di tingkat 37,95%. Agak menurun dari periode sebelumnya," katanya, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Secara umum, lanjut Sri Mulyani, kinerja APBN hingga kuartal III/2023 masih baik. Dalam situasi ketidakpastian global yang tinggi, APBN tetap berperan sebagai shock absorber untuk mendorong konsumsi pemerintah serta menjaga daya beli masyarakat.

Pada laporan APBN Kita edisi Oktober 2023, dijelaskan pengelolaan utang pemerintah masih baik. Rasio ini juga masih sejalan dengan yang telah ditetapkan melalui strategi pengelolaan utang jangka menengah tahun 2023-2026 di kisaran 40%.

Selain itu, hasil asesmen lembaga pemeringkat kredit pada 2023 masih mempertahankan sovereign rating Indonesia pada level investment grade. Misal, S&P dan Fitch (BBB/Stable), serta peningkatan outlook menjadi positif oleh R&I (BBB+/positive).

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Dalam laporan APBN Kita, pemerintah menegaskan senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo.

Hal ini juga sejalan dengan kebijakan umum pembiayaan utang untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap, komposisi utang pemerintah didominasi oleh utang domestik, yaitu 72,07%.

Saat ini, komposisi utang pemerintah mayoritas berupa surat berharga negara (SBN) sebesar 88,86%. Pemerintah mengutamakan pengadaan utang dengan tenor menengah-panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Pada akhir September 2023, profil jatuh tempo utang Indonesia terbilang cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) di kisaran 8 tahun.

Pengelolaan utang pemerintah melalui penerbitan SBN juga terus diupayakan untuk mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan domestik, inklusi keuangan, serta upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat dari savings society menjadi investment society.

Sejalan dengan hal tersebut, kepemilikan investor individu dalam surat berharga negara domestik juga terus mengalami peningkatan sejak 2019 dari sebesar 2,95% menjadi sebesar 7,38% pada akhir September 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini