UTANG PEMERINTAH

Utang Pemerintah Sudah 37,95 Persen dari PDB, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Minggu, 05 November 2023 | 09:00 WIB
Utang Pemerintah Sudah 37,95 Persen dari PDB, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV 2023 di Jakarta, Jumat (3/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah hingga September 2023 sudah mencapai Rp7.891,61 triliun atau setara dengan 37,95% PDB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rasio utang pemerintah tersebut mulai menurun ketimbang periode yang sama tahun lalu. Rasio utang ini juga masih berada di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

"Rasio utang pemerintah hingga akhir kuartal III/2023 terjaga di tingkat 37,95%. Agak menurun dari periode sebelumnya," katanya, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Secara umum, lanjut Sri Mulyani, kinerja APBN hingga kuartal III/2023 masih baik. Dalam situasi ketidakpastian global yang tinggi, APBN tetap berperan sebagai shock absorber untuk mendorong konsumsi pemerintah serta menjaga daya beli masyarakat.

Pada laporan APBN Kita edisi Oktober 2023, dijelaskan pengelolaan utang pemerintah masih baik. Rasio ini juga masih sejalan dengan yang telah ditetapkan melalui strategi pengelolaan utang jangka menengah tahun 2023-2026 di kisaran 40%.

Selain itu, hasil asesmen lembaga pemeringkat kredit pada 2023 masih mempertahankan sovereign rating Indonesia pada level investment grade. Misal, S&P dan Fitch (BBB/Stable), serta peningkatan outlook menjadi positif oleh R&I (BBB+/positive).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dalam laporan APBN Kita, pemerintah menegaskan senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo.

Hal ini juga sejalan dengan kebijakan umum pembiayaan utang untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap, komposisi utang pemerintah didominasi oleh utang domestik, yaitu 72,07%.

Saat ini, komposisi utang pemerintah mayoritas berupa surat berharga negara (SBN) sebesar 88,86%. Pemerintah mengutamakan pengadaan utang dengan tenor menengah-panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Pada akhir September 2023, profil jatuh tempo utang Indonesia terbilang cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) di kisaran 8 tahun.

Pengelolaan utang pemerintah melalui penerbitan SBN juga terus diupayakan untuk mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan domestik, inklusi keuangan, serta upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat dari savings society menjadi investment society.

Sejalan dengan hal tersebut, kepemilikan investor individu dalam surat berharga negara domestik juga terus mengalami peningkatan sejak 2019 dari sebesar 2,95% menjadi sebesar 7,38% pada akhir September 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja