KPP PRATAMA CIANJUR

Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, 3 Truk Milik WP Dipasang Segel Sita

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 November 2023 | 12:00 WIB
Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, 3 Truk Milik WP Dipasang Segel Sita

Ilustrasi.

CIANJUR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur kembali mengadakan kegiatan penyitaan aset wajib pajak. Kali ini, aset yang disita berlokasi di Jalan Cilubang, Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur pada 21 September 2023.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Cianjur R. Hendrik Novianto mengatakan aset yang disita berupa 3 unit truk milik PT HW. Adapun kegiatan penyitaan merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif.

“Penyitaan 3 unit truk milik PT HW ini dilakukan sebagai tindakan penagihan aktif lantaran wajib pajak yang bersangkutan belum melunasi tunggakan pajaknya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Hendrik menyampaikan penanggung pajak telah menyetujui prosedur penyitaan yang dilakukan oleh pemerintah dan bersedia untuk melunasi utang pajaknya. Dia berharap kegiatan penyitaan ini dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak.

Dia menjelaskan prosedur penyitaan dimulai dengan penandatanganan Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani oleh wajib pajak, fiskus dan saksi. Setelah itu, juru sita memasang segel sita terhadap 3 truk tersebut sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Apabila penanggung pajak yang belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, pejabat dapat melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pejabat yang dimaksud ialah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak, menerbitkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, surat pencabutan sita. pengumuman lelang, surat penentuan harga limit.

Lalu, juru sita juga berwenang menerbitkan pembatalan lelang, surat perintah penyanderaan, dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan penanggung pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang.

Saat melaksanakan tugasnya tersebut, Hendrik didampingi Petugas Penilai Pajak Syahril Lutfiansyah dan Penyuluh Pajak Fauzi Awaluddin yang turut menjadi saksi dalam proses penyitaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan