KPP PRATAMA JAKARTA PASAR REBO

Utang Pajak Tak Dilunasi, Saldo Rekening WP Akhirnya Disita

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juni 2024 | 17:30 WIB
Utang Pajak Tak Dilunasi, Saldo Rekening WP Akhirnya Disita

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Rebo melakukan tindakan penagihan berupa penyitaan terhadap rekening milik penanggung pajak di Kantor Cabang Utama (KCU) BCA Bekasi pada 16 Mei 2024.

Juru sita dari KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo Apri Cahyono mengatakan penyitaan rekening wajib pajak dilakukan lantaran tunggakan penanggung pajak tak kunjung dilunasi. Apabila setelah disita, tunggakan pajak tak dilunasi maka akan dilakukan pemindahbukuan.

“Dalam jangka waktu 14 hari wajib pajak masih dapat melunasi utang pajak dan biaya penagihannya agar tidak dilakukan pemindahbukuan ke rekening kas negara,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Apri menjelaskan juru sita sebelumnya telah melakukan tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening wajib pajak. Namun, setelah pemblokiran, tunggakan pajak masih belum dilunasi sehingga tindakan selanjutnya ialah sita rekening dengan tujuan untuk pelunasan utang wajib pajak.

Menurutnya, KPP aktif melakukan tindakan pemblokiran, penyitaan, dan pemindahbukuan rekening wajib pajak. Hal ini sejalan dengan komitmen DJP untuk penegakan hukum, sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP