KPP PRATAMA JAKARTA PASAR REBO

Utang Pajak Tak Dilunasi, Saldo Rekening WP Akhirnya Disita

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juni 2024 | 17:30 WIB
Utang Pajak Tak Dilunasi, Saldo Rekening WP Akhirnya Disita

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Rebo melakukan tindakan penagihan berupa penyitaan terhadap rekening milik penanggung pajak di Kantor Cabang Utama (KCU) BCA Bekasi pada 16 Mei 2024.

Juru sita dari KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo Apri Cahyono mengatakan penyitaan rekening wajib pajak dilakukan lantaran tunggakan penanggung pajak tak kunjung dilunasi. Apabila setelah disita, tunggakan pajak tak dilunasi maka akan dilakukan pemindahbukuan.

“Dalam jangka waktu 14 hari wajib pajak masih dapat melunasi utang pajak dan biaya penagihannya agar tidak dilakukan pemindahbukuan ke rekening kas negara,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Apri menjelaskan juru sita sebelumnya telah melakukan tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening wajib pajak. Namun, setelah pemblokiran, tunggakan pajak masih belum dilunasi sehingga tindakan selanjutnya ialah sita rekening dengan tujuan untuk pelunasan utang wajib pajak.

Menurutnya, KPP aktif melakukan tindakan pemblokiran, penyitaan, dan pemindahbukuan rekening wajib pajak. Hal ini sejalan dengan komitmen DJP untuk penegakan hukum, sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan