Ilusrasi.
SOLO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melaksanakan penyitaan terhadap aset wajib pajak PT X yang berdomisili di Kabupaten Boyolali pada 27 Agustus 2024.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Surakarta Muhamad Ganiyoso menjelaskan penyitaan dilakukan karena wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya hingga tanggal jatuh tempo yang telah diberikan.
“Aset yang disita adalah barang bergerak berupa 3 unit mobil milik wajib pajak dengan perkiraan nilai sita Rp500 juta,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (26/9/2024).
Ganiyoso menjelaskan tunggakan pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak bersangkutan sekitar Rp700 juta. Adapun aset yang disita merupakan jaminan utang pajak yang akan dilelang sesuai dengan prosedur apabila tunggakan pajak belum juga dilunasi.
Penyitaan merupakan salah satu bagian dari tindakan penagihan pajak aktif apabila tindakan persuasif tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya.
Melalui kegiatan penyitaan tersebut, KPP Madya Surakarta terus berupaya melakukan penegakan hukum untuk mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sebagai informasi, penyitaan terhadap aset penunggak pajak dilakukan sebagai bentuk jaminan pelunasan utang pajak ini sesuai dengan ketentuan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Merujuk pada Pasal 1 angka 15 UU PPSP, penyitaan dilaksanakan terhadap objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak. Barang yang dimaksud ialah setiap benda atau hak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak.
Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat usaha, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan untuk pelunasan utang tertentu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.