KPP MADYA SURAKARTA

Utang Pajak Rp700 Juta Tak Kunjung Dilunasi, 3 Mobil Milik WP Disita

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 September 2024 | 10:30 WIB
Utang Pajak Rp700 Juta Tak Kunjung Dilunasi, 3 Mobil Milik WP Disita

Ilusrasi.

SOLO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melaksanakan penyitaan terhadap aset wajib pajak PT X yang berdomisili di Kabupaten Boyolali pada 27 Agustus 2024.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Surakarta Muhamad Ganiyoso menjelaskan penyitaan dilakukan karena wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya hingga tanggal jatuh tempo yang telah diberikan.

“Aset yang disita adalah barang bergerak berupa 3 unit mobil milik wajib pajak dengan perkiraan nilai sita Rp500 juta,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Ganiyoso menjelaskan tunggakan pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak bersangkutan sekitar Rp700 juta. Adapun aset yang disita merupakan jaminan utang pajak yang akan dilelang sesuai dengan prosedur apabila tunggakan pajak belum juga dilunasi.

Penyitaan merupakan salah satu bagian dari tindakan penagihan pajak aktif apabila tindakan persuasif tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya.

Melalui kegiatan penyitaan tersebut, KPP Madya Surakarta terus berupaya melakukan penegakan hukum untuk mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sebagai informasi, penyitaan terhadap aset penunggak pajak dilakukan sebagai bentuk jaminan pelunasan utang pajak ini sesuai dengan ketentuan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Merujuk pada Pasal 1 angka 15 UU PPSP, penyitaan dilaksanakan terhadap objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak. Barang yang dimaksud ialah setiap benda atau hak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak.

Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat usaha, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan untuk pelunasan utang tertentu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?