Ilustrasi.
PALU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melakukan kegiatan penagihan aktif berupa penyitaan aset milik wajib pajak berinisial PT AKM di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada 12 Januari 2024.
Kegiatan penyitaan aset tersebut dilakukan 2 orang Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Ardin Samad dan Malik, serta didampingi oleh 1 orang Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Palu.
“Tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. KPP tetap mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak,” kata Ardin dikutip dari situs web DJP, Rabu (28/2/2024).
Ardin mengungkapkan wajib pajak dengan inisial PT AKM tersebut diketahui mempunyai utang pajak senilai Rp3 miliar. Untuk itu, petugas menyita aset berupa tanah dan bangunan di 5 kelurahan Kabupaten Parigi Moutong.
Ardin turut menyampaikan kegiatan penyitaan aset wajib pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Salah satu isi dalam undang-undang tersebut ialah aset milik wajib pajak yang disita berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
“Apabila dalam jangka waktu empat belas hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, aset yang disita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu," jelas Malik.
KPP Pratama Palu berharap kegiatan penyitaan aset dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak, sekaligus memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.