KPP PRATAMA PALU

Utang Pajak Rp3 Miliar Tak Kunjung Dilunasi, Tanah dan Bangunan Disita

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Februari 2024 | 12:00 WIB
Utang Pajak Rp3 Miliar Tak Kunjung Dilunasi, Tanah dan Bangunan Disita

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melakukan kegiatan penagihan aktif berupa penyitaan aset milik wajib pajak berinisial PT AKM di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada 12 Januari 2024.

Kegiatan penyitaan aset tersebut dilakukan 2 orang Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Ardin Samad dan Malik, serta didampingi oleh 1 orang Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Palu.

“Tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. KPP tetap mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak,” kata Ardin dikutip dari situs web DJP, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ardin mengungkapkan wajib pajak dengan inisial PT AKM tersebut diketahui mempunyai utang pajak senilai Rp3 miliar. Untuk itu, petugas menyita aset berupa tanah dan bangunan di 5 kelurahan Kabupaten Parigi Moutong.

Ardin turut menyampaikan kegiatan penyitaan aset wajib pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Salah satu isi dalam undang-undang tersebut ialah aset milik wajib pajak yang disita berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Apabila dalam jangka waktu empat belas hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, aset yang disita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu," jelas Malik.

KPP Pratama Palu berharap kegiatan penyitaan aset dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak, sekaligus memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra