KANWIL DJP KALSELTENG

Utang Pajak Rp1,3 Miliar Dilunasi, Proses Penuntutan Dihentikan

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Februari 2023 | 12:00 WIB
Utang Pajak Rp1,3 Miliar Dilunasi, Proses Penuntutan Dihentikan

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah menghentikan penuntutan terhadap tersangka tindak pidana perpajakan berinisial KS.

Penuntutan dihentikan karena tersangka telah melunasi pokok pajak terutang dan sebesar 3 kali dari jumlah kerugian pada pendapatan negara. Total pokok pajak dan denda yang dibayar tersangka KS mencapai Rp1,3 miliar.

"Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin akan mengusulkan ke Kejaksaan Agung untuk menghentikan penuntutan terhadap tersangka KS atas kasus tindak pidana pajak yang dilakukannya," sebut kanwil dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (19/2/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP, penghentian penyidikan dilakukan bila tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara dan sanksi dendanya.

Setelah ada permintaan dari menteri keuangan, jaksa agung dapat menghentikan penyidikan paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Tersangka KS sebelumnya telah diserahkan ke Kejari Banjarmasin karena diduga telah secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Tak hanya itu, kanwil juga telah menyerahkan barang sitaan berupa uang tunai senilai Rp200 juta dan sertifikat tanah seluas 1,75 hektar.

"Kami melakukan ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena uang pajak yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Pemeriksaan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Budi Susila.

Dia juga berharap kegiatan penegakan hukum yang dilakukan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus memberikan peringatan kepada wajib pajak lainnya agar memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik dan benar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja