KANWIL DJP KALSELTENG

Utang Pajak Rp1,3 Miliar Dilunasi, Proses Penuntutan Dihentikan

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Februari 2023 | 12:00 WIB
Utang Pajak Rp1,3 Miliar Dilunasi, Proses Penuntutan Dihentikan

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah menghentikan penuntutan terhadap tersangka tindak pidana perpajakan berinisial KS.

Penuntutan dihentikan karena tersangka telah melunasi pokok pajak terutang dan sebesar 3 kali dari jumlah kerugian pada pendapatan negara. Total pokok pajak dan denda yang dibayar tersangka KS mencapai Rp1,3 miliar.

"Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin akan mengusulkan ke Kejaksaan Agung untuk menghentikan penuntutan terhadap tersangka KS atas kasus tindak pidana pajak yang dilakukannya," sebut kanwil dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (19/2/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP, penghentian penyidikan dilakukan bila tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara dan sanksi dendanya.

Setelah ada permintaan dari menteri keuangan, jaksa agung dapat menghentikan penyidikan paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Tersangka KS sebelumnya telah diserahkan ke Kejari Banjarmasin karena diduga telah secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Tak hanya itu, kanwil juga telah menyerahkan barang sitaan berupa uang tunai senilai Rp200 juta dan sertifikat tanah seluas 1,75 hektar.

"Kami melakukan ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena uang pajak yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Pemeriksaan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Budi Susila.

Dia juga berharap kegiatan penegakan hukum yang dilakukan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus memberikan peringatan kepada wajib pajak lainnya agar memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik dan benar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi