Ilustrasi.
MEDAN, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara I melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik wajib pajak badan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumatera Utara I Bismar Fahlerie mengatakan wajib pajak badan, CV AAE, memiliki tunggakan pajak senilai Rp1,73 miliar. Adapun nilai aset dalam rekening yang diblokir senilai Rp102,55 juta.
"Penyitaan aset penunggak pajak dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," katanya dikutip dari metrorakyat.com, Minggu (10/9/2023).
Sebelum pemblokiran, KPP Pratama Medan Petisah mengeklaim telah mengambil langkah persuasif untuk mendorong wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. Meski begitu, wajib pajak tak kunjung melunasi utang pajak tersebut.
Oleh karena itu, KPP Pratama Medan Petisah pun menerbitkan surat paksa sesuai dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Bila wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat paksa diterima, JSPN bakal melakukan penyitaan aset.
Aset yang disita bakal dijadikan untuk memulihkan kerugian pada penerimaan negara. Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata wajib pajak masih belum melunasi tunggakan pajak beserta biaya penagihannya, aset sitaan akan dilelang.
"Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja Kanwil DJP Sumatera Utara I untuk menegakkan hukum perpajakan. Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh," tutur Bismar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.