KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Utang Pajak Rp 1,7 Miliar Tak Kunjung Dilunasi, Rekening WP Diblokir

Muhamad Wildan | Minggu, 10 September 2023 | 14:30 WIB
Utang Pajak Rp 1,7 Miliar Tak Kunjung Dilunasi, Rekening WP Diblokir

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara I melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik wajib pajak badan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumatera Utara I Bismar Fahlerie mengatakan wajib pajak badan, CV AAE, memiliki tunggakan pajak senilai Rp1,73 miliar. Adapun nilai aset dalam rekening yang diblokir senilai Rp102,55 juta.

"Penyitaan aset penunggak pajak dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," katanya dikutip dari metrorakyat.com, Minggu (10/9/2023).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Sebelum pemblokiran, KPP Pratama Medan Petisah mengeklaim telah mengambil langkah persuasif untuk mendorong wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. Meski begitu, wajib pajak tak kunjung melunasi utang pajak tersebut.

Oleh karena itu, KPP Pratama Medan Petisah pun menerbitkan surat paksa sesuai dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Bila wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat paksa diterima, JSPN bakal melakukan penyitaan aset.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Aset yang disita bakal dijadikan untuk memulihkan kerugian pada penerimaan negara. Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata wajib pajak masih belum melunasi tunggakan pajak beserta biaya penagihannya, aset sitaan akan dilelang.

"Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja Kanwil DJP Sumatera Utara I untuk menegakkan hukum perpajakan. Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh," tutur Bismar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?