KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Utang Pajak Rp 1,7 Miliar Tak Kunjung Dilunasi, Rekening WP Diblokir

Muhamad Wildan | Minggu, 10 September 2023 | 14:30 WIB
Utang Pajak Rp 1,7 Miliar Tak Kunjung Dilunasi, Rekening WP Diblokir

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara I melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik wajib pajak badan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumatera Utara I Bismar Fahlerie mengatakan wajib pajak badan, CV AAE, memiliki tunggakan pajak senilai Rp1,73 miliar. Adapun nilai aset dalam rekening yang diblokir senilai Rp102,55 juta.

"Penyitaan aset penunggak pajak dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," katanya dikutip dari metrorakyat.com, Minggu (10/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebelum pemblokiran, KPP Pratama Medan Petisah mengeklaim telah mengambil langkah persuasif untuk mendorong wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. Meski begitu, wajib pajak tak kunjung melunasi utang pajak tersebut.

Oleh karena itu, KPP Pratama Medan Petisah pun menerbitkan surat paksa sesuai dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Bila wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat paksa diterima, JSPN bakal melakukan penyitaan aset.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Aset yang disita bakal dijadikan untuk memulihkan kerugian pada penerimaan negara. Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata wajib pajak masih belum melunasi tunggakan pajak beserta biaya penagihannya, aset sitaan akan dilelang.

"Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja Kanwil DJP Sumatera Utara I untuk menegakkan hukum perpajakan. Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh," tutur Bismar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak