KINERJA FISKAL

Utang Luar Negeri RI Turun Jadi Rp6.107,8 Triliun di Kuartal III/2023

Dian Kurniati | Rabu, 15 November 2023 | 14:17 WIB
Utang Luar Negeri RI Turun Jadi Rp6.107,8 Triliun di Kuartal III/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir kuartal III/2023 senilai US$393,7 miliar atau sekitar Rp6.107,8 triliun.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan posisi ULN tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi ULN pada akhir kuartal II/2023 yang mencapai US$396,5 miliar. Penurunan posisi ULN ini terutama bersumber dari ULN sektor publik.

"Dengan perkembangan tersebut, ULN Indonesia secara tahunan mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 0,1% (yoy), melanjutkan kontraksi pada triwulan sebelumnya sebesar 1,2% (year on year/yoy)," katanya, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Erwin mengatakan ULN pemerintah pada akhir kuartal III/2023 tercatat senilai US$188,3 miliar atau turun dibandingkan dengan posisi kuartal sebelumnya US$192,5 miliar. Secara tahunan, posisi ULN tersebut masih tumbuh sebesar 3,3% (yoy).

Penurunan posisi ULN pemerintah dipengaruhi oleh perpindahan penempatan dana investor nonresiden pada pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik ke instrumen lain seiring dengan volatilitas di pasar keuangan global yang meningkat. Selain itu, pemerintah berkomitmen tetap menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu, serta mengelola ULN secara hati-hati, efisien, dan akuntabel.

Sebagai salah satu komponen dalam instrumen pembiayaan APBN, pemanfaatan ULN terus diarahkan untuk fokus mendukung upaya pemerintah dalam pembiayaan sektor produktif serta belanja prioritas. Hal itu diharapkan mampu menopang dan menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap solid di tengah meningkatnya ketidakpastian global.

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sementara itu, ULN swasta juga dinilai tetap terkendali dan masih melanjutkan kontraksi pertumbuhan. Posisi ULN swasta pada akhir kuartal III/2023 tercatat senilai US$196,0 miliar, lebih tinggi dibandingkan dengan posisi kuartal sebelumnya US$194,6 miliar.

Secara tahunan, ULN swasta kembali mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 3,8%, melanjutkan kontraksi pada kuartal II/2023 sebesar 5,3% (yoy). Kontraksi pertumbuhan ULN tersebut bersumber dari lembaga keuangan (financial corporations) dan perusahaan bukan lembaga keuangan (nonfinancial corporations) yang masing-masing mengalami kontraksi sebesar 3,5% (yoy) dan 3,9% (yoy).

Secara umum, Erwin menyebut struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. ULN Indonesia pada kuartal III/2023 tetap terkendali sebagaimana tecermin dari rasio ULN Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) yang turun menjadi 28,9%, dari 29,3% pada kuartal sebelumnya.

Baca Juga:
Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Selain itu, ULN Indonesia juga didominasi oleh ULN jangka panjang dengan pangsa mencapai 87,6% dari total ULN.

"Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, Bank Indonesia dan pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya," ujarnya.

Menurutnya, peran ULN juga akan terus dioptimalkan dalam menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, dengan meminimalisasi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses