BERITA PAJAK HARI INI

Utang Ditambah, Belanja Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Mei 2016 | 18:45 WIB
Utang Ditambah, Belanja Dipangkas

JAKARTA, DDTCNews —Catatan lemahnya ekonomi Indonesia menjadi berita utama beberapa media cetak pagi ini, Selasa (17/5). Gambaran pelemahan tersebut dapat dilihat dari nilai ekspor Indonesia yang terus mengalami penurunan sejak 2014, yang tentu akan memengaruhi penerimaan pajak.

Meski demikian, pemerintah tak patah arang. Selain menambah utang, pemerintah memangkas belanja hingga Rp50 triliun guna menyiasati kemungkinan shortfall penerimaan pajak tahun ini. Apakah strategi itu akan berhasil? Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • Perdagangan Indonesia Lemah bin Gempor: Meski catatan neraca perdagangan per April 2016 surplus, namun nilai ekspor Indonesia sejak 2014 terus merosot. Diperkirakan pada bulan Mei ini ekonomi akan mulai menggeliat.
  • Kencangkan Ikat Pinggang, APBN Dibabat: Presiden telah mengeluarkan aturan pemangkasan anggaran APBN 2016 melalui Instruksi Presiden No 4/2016, sebesar total Rp 50,02 triliun.
  • Kontraksi Jadi Peringatan: Penerimaan pajak nonmigas masih terkontraksi hingga akhir April menjadi peringatan untuk merevisi target APBN 2016. Realisasi penerimaan pajak hingga akhir April hanya Rp272 triliun, turun 8,1% dari tahun lalu.
  • RUU Tax Amnesty Belum Jelas, Pemerintah Galau: Pasal per pasal masih dibahas dalam beleid tentang tax amnesty. Menkeu berharap pada Juni 2016 pembahasan segera dirampungkan guna menggenjot penerimaan negara.
  • Diskon Pajak Obligasi Bikin SBN Makin Dilirik: Wacana pembebasan pajak atas bunga SBN akan memicu sebagian investor untuk mengalihkan dana mereka secara perlahan dari instrumen terkena pajak bunga 20% ke SBN.
  • Waspada, Sinyal Ekonomi Kembali Melemah!: Tekanan ekonomi telah menurunkan daya beli masyarakat. Belum lagi kenaikan harga membuat konsumen mulai pilih-pilih untuk memenuhi kebutuhan primer ketimbang kebutuhan sekunder.
  • Bisnis Properti Bergairah Kembali: Pertumbuhan bisnis properti berpeluang naik hingga 30% pada semester II-2016, ditopang oleh insentif pajak yang mulai direspons oleh para pengembang dan pembeli.
  • Kontroversi Pengenaan Pajak bagi OJK: Pengenaan PPh terhadap OJK akan melihat seperti model pengenaan PPh bagi surplus BI. Sebab, OJK dan BI merupakan institusi pemerintah yang “tidak murni” sebagai subjek pajak.
  • Kena Denda Rp45 Triliun, Google Panik: Google menghadapi ancaman denda antimonopoli oleh Komisi Eropa terkait promosi jasa belanja online melalui situs pencarian internet dan menyampingkan jasa sejenis milik perusahaan lain.*

Baca :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak