PROVINSI BANTEN

Usut Penggelapan Setoran BBNKB, Kejati Banten Sita Uang Rp5,9 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Juni 2022 | 11:00 WIB
Usut Penggelapan Setoran BBNKB, Kejati Banten Sita Uang Rp5,9 Miliar

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita uang senilai Rp5,9 miliar dari kas daerah Pemprov Banten.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan menjelaskan uang yang disita tersebut merupakan uang hasil penggelapan pajak yang sudah disetorkan keempat tersangka ke kas daerah Pemprov Banten.

"Sudah dilakukan tindakan penyitaan terhadap uang yang merupakan bagian dari penggeledahan kita sebelumnya. Total ada Rp 5,9 miliar kita lakukan penyitaan [dari] Bapenda dan ada yang sudah disetorkan ke rekening kas," katanya, dikutip pada Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Ivan menambahkan dana hasil penggelapan pajak masuk ke kas daerah Pemprov Banten karena para tersangka secara tanpa dasar melakukan penitipan dan penyetoran atas dana tersebut.

Keempat tersangka yang dimaksud ialah Kepala Seksi Penagihan dan Penyetoran berinisial Z, PNS samsat bagian penetapan berinisial AP, pegawai honorer bagian kasir berinisial MBI, dan mantan pegawai pembuat aplikasi di samsat berinisial B.

Walau tersangka telah ditetapkan, Kejati Banten masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas data center, baik yang berlokasi di Bapenda Banten maupun di Samsat Kelapa Dua Tangerang.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dengan masih berlangsungnya penyidikan, Ivan tidak menutup potensi adanya tersangka baru dalam kasus penggelapan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ini.

"Sementara itu kami dalami, inventarisir dan memang untuk sementara menggunakan (modus) BBN 1 menjadi BBN 2," ujar Ivan seperti dilansir mediaindopos.com.

Untuk diketahui, penggelapan BBNKB di Samsat Kelapa Dua Tangerang diinisiasi oleh tersangka Z pada April 2021. Manipulasi BBNKB kendaraan bermotor baru tersebut pun dimulai sejak Juni 2021 hingga Februari 2022.

Penggelapan pajak dilakukan dengan cara mengubah pembayaran BBNKB penyerahan pertama menjadi BBNKB penyerahan kedua. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201