PROVINSI BANTEN

Usut Penggelapan Setoran BBNKB, Kejati Banten Sita Uang Rp5,9 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Juni 2022 | 11:00 WIB
Usut Penggelapan Setoran BBNKB, Kejati Banten Sita Uang Rp5,9 Miliar

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita uang senilai Rp5,9 miliar dari kas daerah Pemprov Banten.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan menjelaskan uang yang disita tersebut merupakan uang hasil penggelapan pajak yang sudah disetorkan keempat tersangka ke kas daerah Pemprov Banten.

"Sudah dilakukan tindakan penyitaan terhadap uang yang merupakan bagian dari penggeledahan kita sebelumnya. Total ada Rp 5,9 miliar kita lakukan penyitaan [dari] Bapenda dan ada yang sudah disetorkan ke rekening kas," katanya, dikutip pada Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Ivan menambahkan dana hasil penggelapan pajak masuk ke kas daerah Pemprov Banten karena para tersangka secara tanpa dasar melakukan penitipan dan penyetoran atas dana tersebut.

Keempat tersangka yang dimaksud ialah Kepala Seksi Penagihan dan Penyetoran berinisial Z, PNS samsat bagian penetapan berinisial AP, pegawai honorer bagian kasir berinisial MBI, dan mantan pegawai pembuat aplikasi di samsat berinisial B.

Walau tersangka telah ditetapkan, Kejati Banten masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas data center, baik yang berlokasi di Bapenda Banten maupun di Samsat Kelapa Dua Tangerang.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Dengan masih berlangsungnya penyidikan, Ivan tidak menutup potensi adanya tersangka baru dalam kasus penggelapan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ini.

"Sementara itu kami dalami, inventarisir dan memang untuk sementara menggunakan (modus) BBN 1 menjadi BBN 2," ujar Ivan seperti dilansir mediaindopos.com.

Untuk diketahui, penggelapan BBNKB di Samsat Kelapa Dua Tangerang diinisiasi oleh tersangka Z pada April 2021. Manipulasi BBNKB kendaraan bermotor baru tersebut pun dimulai sejak Juni 2021 hingga Februari 2022.

Penggelapan pajak dilakukan dengan cara mengubah pembayaran BBNKB penyerahan pertama menjadi BBNKB penyerahan kedua. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha