Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan, yang di dalamnya memuat aturan mengenai pemberlakuan dan penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP mengusulkan tarif efektif tersebut untuk memberikan kemudahan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemotong pajak. Di sisi lain, kebijakan ini akan menekan tingkat kesalahan penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong.
"Supaya paling tidak mengurangi kesalahan dalam pemotongan/pemungutan pajak yang dilakukan oleh para pemotong atau pemungut pajak, khususnya PPh Pasal 21," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (3/1/2023).
Suryo menyebut pemerintah sedang mendesain tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21. Tarif tersebut akan dikenakan terhadap wajib pajak atau karyawan dan pajak terutangnya akan dipotong oleh pemberi kerja.
Selain itu, lanjutnya, tarif efektif tersebut juga akan memperhitungkan beberapa aspek, seperti besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada masing-masing wajib pajak.
"Jadi, harapan besarnya jumlah pajak yang dipotong dengan tarif efektif ini mendekati jumlah pajak yang seharusnya dibayar, dan yang lebih krusial lagi mengurangi kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi pada waktu pemotongan pajak penghasilan," ujarnya.
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/2022, pemerintah menyatakan akan menerbitkan rancangan peraturan pemerintah tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari jasa, pekerjaan, dan kegiatan pada tahun ini.
RPP tersebut diharapkan akan menyederhanakan administrasi perpajakan dan kemudahan dalam pengawasan yang dilakukan oleh negara.
Kesederhanaan administrasi juga dapat mengurangi biaya administrasi perpajakan, baik bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya (compliance cost) maupun negara dalam menyediakan layanan perpajakan dan pengawasan (administrative cost).
RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan disusun untuk melaksanakan Pasal 21 ayat (5) UU 7/1983 s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pokok materi muatan RPP ini, berupa pengenaan tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Kemudian, pemberlakuan dan penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21.
Selain itu, ada pengenaan tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang menjadi beban APBN atau APBD. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.