AMERIKA SERIKAT

Usulan Keringanan Pajak untuk Kasino Diputuskan Pekan Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Desember 2021 | 16:00 WIB
Usulan Keringanan Pajak untuk Kasino Diputuskan Pekan Depan

Ilustrasi.

ATLANTIC CITY, DDTCNews – Pemerintah Negara Bagian AS, New Jersey mengusulkan adanya keringanan pajak untuk kasino yang berada di Atlantic City. Rencananya, badan legislatif akan mengadakan pemungutan suara terkait dengan fasilitas tersebut pada pekan depan.

Keringanan pajak yang tertuang dalam RUU PILOT tersebut diharapkan dapat mencegah penutupan usaha oleh para pemilik tempat kasino dan membantu usaha kasino dapat pulih dari dampak pandemi Covid-19.

“Kegagalan untuk meloloskan undang-undang PILOT akan berdampak buruk bagi tempat kasino mengingat masih belum pulih dari pandemi Covid-19,” jelas Asosiasi Kasino New Jersey dalam keterangan resminya, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Meski RUU tersebut disetujui, setiap kasino tetap akan membayar sejumlah tagihan kepada kota, kabupaten, dan sekolah. Namun, kehadiran RUU tersebut setidaknya dapat meringankan biaya yang harus ditanggung dari kenaikan tagihan pajak.

Secara kolektif, pelaku usaha kasino berharap hanya mengalami kenaikan tagihan sekitar US$10 juta sampai dengan US$15 juta apabila RUU PILOT lolos. Jika RUU tidak lolos, tagihan pajak mereka akan meningkat hingga 50%.

Seperti dilansir abcnews.go.com, industri kasino menyebut keringanan pajak dari RUU PILOT akan membawa banyak manfaat, mulai dari stabilitas usaha, melindungi 20.000 pekerja, dan berbagai manfaat lain sebagainya.

Senat dan majelis negara bagian dijadwalkan memungut suara atas RUU PILOT pada 27 Desember 2021. Persetujuan RUU akan memungkinkan beberapa kasino untuk melakukan pembayaran lainnya sebagai pengganti pajak properti ke Atlantic City, Atlantic County, dan sistem sekolah. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra