KROASIA

Usul Reformasi Pajak, Tarif PPh Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2016 | 11:40 WIB
Usul Reformasi Pajak, Tarif PPh Diturunkan

ZAGREB, DDTCNews – Pemerintah Kroasia baru-baru ini mengumumkan untuk mereformasi sistem pajak. Tujuannya untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, mengendalikan pengeluaran dan diharapkan dapat bermanfaat bagi perusahaan maupun individu Kroasia pada umumnya.

Analis Ekonomi Velimir Sonje mengatakan agenda reformasi telah masuk dalam pembahasan parlemen Kroasia sejak Selasa (15/11) dan dimulai dengan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan maupun orang pribadi.

“Reformasi pajak ini akan positif, karena akan mengurangi beban pajak. Tidak ada yang akan dirugikan,” ucapnya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seperti dilansir dari balkaninsight.com, saat ini orang pribadi atau individu yang memiliki penghasilan €300-1.750 (Rp569.799 sampai Rp3,3 juta) per bulan dikenakan tarif PPh 25%.

Nantinya penghasilan di bawah €2.325 (Rp4,4 juta) per bulan akan dikenakan tarif PPh yang lebih rendah yaitu 24%. Sementara, untuk penghasilan di atas €2.325 per bulan akan dikenakan tarif PPh 36%, menggantikan tarif yang 40%.

Selain itu, reformasi ini juga akan mengubah ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi €345-505 per bulannya. Sebagai informasi, rata-rata gaji yang diterima seorang individu saat ini di Kroasia adalah €755 (Rp1,4 juta) per bulan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Tidak hanya orang pribadi, usulan juga diajukan untuk menurunkan tarif PPh Badan. Untuk perusahaan besar, tarif PPh akan diturunkan dari 20% menjadi 18%. Untuk perusahaan kecil dan menengah dengan keuntungan yang tidak lebih dari €400.000 (Rp759,7 juta) dalam setahun, tarifnya menjadi 12% saja.

Di lain sisi, pemerintah berencana akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Pengusaha atau pengelola jasa di bar, kafe, dan restoran akan dikenakan PPN dengan tarif yang sebelumnya 13% menjadi 25%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN