KROASIA

Usul Reformasi Pajak, Tarif PPh Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2016 | 11:40 WIB
Usul Reformasi Pajak, Tarif PPh Diturunkan

ZAGREB, DDTCNews – Pemerintah Kroasia baru-baru ini mengumumkan untuk mereformasi sistem pajak. Tujuannya untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, mengendalikan pengeluaran dan diharapkan dapat bermanfaat bagi perusahaan maupun individu Kroasia pada umumnya.

Analis Ekonomi Velimir Sonje mengatakan agenda reformasi telah masuk dalam pembahasan parlemen Kroasia sejak Selasa (15/11) dan dimulai dengan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan maupun orang pribadi.

“Reformasi pajak ini akan positif, karena akan mengurangi beban pajak. Tidak ada yang akan dirugikan,” ucapnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Seperti dilansir dari balkaninsight.com, saat ini orang pribadi atau individu yang memiliki penghasilan €300-1.750 (Rp569.799 sampai Rp3,3 juta) per bulan dikenakan tarif PPh 25%.

Nantinya penghasilan di bawah €2.325 (Rp4,4 juta) per bulan akan dikenakan tarif PPh yang lebih rendah yaitu 24%. Sementara, untuk penghasilan di atas €2.325 per bulan akan dikenakan tarif PPh 36%, menggantikan tarif yang 40%.

Selain itu, reformasi ini juga akan mengubah ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi €345-505 per bulannya. Sebagai informasi, rata-rata gaji yang diterima seorang individu saat ini di Kroasia adalah €755 (Rp1,4 juta) per bulan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Tidak hanya orang pribadi, usulan juga diajukan untuk menurunkan tarif PPh Badan. Untuk perusahaan besar, tarif PPh akan diturunkan dari 20% menjadi 18%. Untuk perusahaan kecil dan menengah dengan keuntungan yang tidak lebih dari €400.000 (Rp759,7 juta) dalam setahun, tarifnya menjadi 12% saja.

Di lain sisi, pemerintah berencana akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Pengusaha atau pengelola jasa di bar, kafe, dan restoran akan dikenakan PPN dengan tarif yang sebelumnya 13% menjadi 25%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?