KROASIA

Usul Reformasi Pajak, Tarif PPh Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2016 | 11:40 WIB
Usul Reformasi Pajak, Tarif PPh Diturunkan

ZAGREB, DDTCNews – Pemerintah Kroasia baru-baru ini mengumumkan untuk mereformasi sistem pajak. Tujuannya untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, mengendalikan pengeluaran dan diharapkan dapat bermanfaat bagi perusahaan maupun individu Kroasia pada umumnya.

Analis Ekonomi Velimir Sonje mengatakan agenda reformasi telah masuk dalam pembahasan parlemen Kroasia sejak Selasa (15/11) dan dimulai dengan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan maupun orang pribadi.

“Reformasi pajak ini akan positif, karena akan mengurangi beban pajak. Tidak ada yang akan dirugikan,” ucapnya.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Seperti dilansir dari balkaninsight.com, saat ini orang pribadi atau individu yang memiliki penghasilan €300-1.750 (Rp569.799 sampai Rp3,3 juta) per bulan dikenakan tarif PPh 25%.

Nantinya penghasilan di bawah €2.325 (Rp4,4 juta) per bulan akan dikenakan tarif PPh yang lebih rendah yaitu 24%. Sementara, untuk penghasilan di atas €2.325 per bulan akan dikenakan tarif PPh 36%, menggantikan tarif yang 40%.

Selain itu, reformasi ini juga akan mengubah ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi €345-505 per bulannya. Sebagai informasi, rata-rata gaji yang diterima seorang individu saat ini di Kroasia adalah €755 (Rp1,4 juta) per bulan.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Tidak hanya orang pribadi, usulan juga diajukan untuk menurunkan tarif PPh Badan. Untuk perusahaan besar, tarif PPh akan diturunkan dari 20% menjadi 18%. Untuk perusahaan kecil dan menengah dengan keuntungan yang tidak lebih dari €400.000 (Rp759,7 juta) dalam setahun, tarifnya menjadi 12% saja.

Di lain sisi, pemerintah berencana akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Pengusaha atau pengelola jasa di bar, kafe, dan restoran akan dikenakan PPN dengan tarif yang sebelumnya 13% menjadi 25%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini