SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

USKP Periode II Bakal Digelar Awal Agustus 2017

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Juni 2017 | 11:58 WIB
USKP Periode II Bakal Digelar Awal Agustus 2017

Ilustrasi. (KP3SKP)

JAKARTA, DDTCNews – Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) akan menyelenggarakan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode II yang akan dilaksanakan pada tanggal 5-6 Agustus 2017.

Berbeda dengan periode sebelumnya, ujian USKP kali ini akan dilaksanakan di tiga lokasi ujian yakni Jakarta, Surabaya dan Medan. Khusus untuk Jakarta, kuota peserta ujian dibatasi hanya untuk 1.800 peserta.

Adapun pendaftaran USKP akan dilakukan melalui online yang dimulai pada 3-9 Juli 2017 melalui website www.kp3skp.or.id dengan melampirkan berkas persyaratan yang dibutuhkan.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Peserta yang telah melunasi biaya pendaftaran dan biaya ujian diharuskan untuk mengirim berkas persyaratan yang telah di upload melalui website ke Sekretariat KP3SKP, Gedung IKPI Jalan Condet Pejaten No.3B, Pasar Minggu, Jakarta Selatan paling lambat tanggal 21 Juli 2017.

Ujian sertifikasi terdiri dari 3 kategori, yakni Sertifikasi A, Sertifikasi B, Sertifikasi C. Setiap kategori memiliki topik dan biaya ujian yang berbeda, namun dengan biaya pendaftaran yang sama.

Ujian Sertifikasi A

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Terdiri dari PPh OP & SPT PPh OP, KUP, PPSP, PP, PBB-P3, BPHTB, BM, PPh Pot/Put (Pasal 21,22,23 dan 4 ayat 2), PPN & SPT PPN, dan Kode Etik Profesi. Biaya pendaftaran Rp500.000, biaya ujian untuk peserta baru Rp2.500.000 dan biaya ujian untuk peserta mengulang Rp500.000.

Ujian Sertifikasi B

Terdiri dari PPh Badan & SPT PPh Badan, KUP, PPSP, PP, PPN & SPT PPN, PPh Pot/PUT (Pasal 15,21,22,23/26 dan 4 ayat 2) dan akuntansi perpajakan. Biaya pendaftaran Rp500.000, biaya ujian untuk peserta baru Rp3.500.000 dan biaya ujian untuk peserta mengulang Rp800.000

Baca Juga:
Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Ujian Sertifikasi C

Terdiri dari PPh Badan & SPT PPh Badan, perpajakan internasional, akuntansi perpajakan dan PPh Pot/PUT (Pasal 15,21,22,23/26 dan 4 ayat 2). Biaya pendaftaran Rp500.000, biaya ujian untuk peserta baru Rp5.500.000 dan biaya ujian untuk peserta mengulang Rp1.600.000

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan lainnya dapat menghubungi Devry (087775959866) dan Dadan (081298560766), atau dapat dilihat di www.uskp.or.id. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pelaksanaan USKP Bakal Diperbaiki, Jadwal Ujian Dilakukan Per Modul

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN