ADMINISTRASI PAJAK

User Perekam Terhapus, Kring Pajak: Bukti Potong PPh 21 Bisa Hilang

Muhamad Wildan | Senin, 12 Februari 2024 | 17:00 WIB
User Perekam Terhapus, Kring Pajak: Bukti Potong PPh 21 Bisa Hilang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau pemotong pajak selaku user utama untuk berhati-hati ketika menggunakan fitur user perekam dalam aplikasi e-bupot 21/26.

Sebab, apabila user utama menghapus user perekam maka seluruh bukti potong PPh Pasal 21 yang direkam oleh user perekam tersebut juga akan ikut hilang.

"User utama berwenang menambah/menghapus perekam. Untuk itu, mohon hindari pilihan aksi Hapus Perekam, karena seluruh data bupot yang telah direkam oleh yang bersangkutan juga akan hilang," jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Bukti potong PPh Pasal 21 yang direkam oleh user perekam melalui www.perekamebupot2126.pajak.go.id hanya bisa dilihat oleh user perekam tersebut sendiri. Bila user perekam tersebut dihapus, bukti potong yang direkam oleh user perekam akan ikut terhapus pula.

User perekam didaftarkan oleh wajib pajak badan selalu user utama dengan cara mencantumkan NPWP, nama lengkap, email, dan password melalui menu Tambah Perekam.

Setelah ditambahkan, user perekam akan mendapatkan email notifikasi registrasi perekam yang berisi username dan password untuk login ke perekamebupot2126.pajak.go.id.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Untuk login ke akunnya, user perekam perlu mencantumkan NPWP pemotong, NPWP perekam, dan password yang sudah diberikan melalui email.

Perlu dicatat, pemotong pajak tidak diwajibkan untuk menggunakan fitur user perekam guna merekam dan menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21.

Bila pemotong pajak tidak memerlukan fitur user perekam maka pembuatan dan penerbitan bukti potong PPh Pasal 21 dapat langsung dilakukan lewat akun user utama melalui laman www.ebupot2126.pajak.go.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?