ADMINISTRASI PAJAK

User Perekam Terhapus, Kring Pajak: Bukti Potong PPh 21 Bisa Hilang

Muhamad Wildan | Senin, 12 Februari 2024 | 17:00 WIB
User Perekam Terhapus, Kring Pajak: Bukti Potong PPh 21 Bisa Hilang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau pemotong pajak selaku user utama untuk berhati-hati ketika menggunakan fitur user perekam dalam aplikasi e-bupot 21/26.

Sebab, apabila user utama menghapus user perekam maka seluruh bukti potong PPh Pasal 21 yang direkam oleh user perekam tersebut juga akan ikut hilang.

"User utama berwenang menambah/menghapus perekam. Untuk itu, mohon hindari pilihan aksi Hapus Perekam, karena seluruh data bupot yang telah direkam oleh yang bersangkutan juga akan hilang," jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Bukti potong PPh Pasal 21 yang direkam oleh user perekam melalui www.perekamebupot2126.pajak.go.id hanya bisa dilihat oleh user perekam tersebut sendiri. Bila user perekam tersebut dihapus, bukti potong yang direkam oleh user perekam akan ikut terhapus pula.

User perekam didaftarkan oleh wajib pajak badan selalu user utama dengan cara mencantumkan NPWP, nama lengkap, email, dan password melalui menu Tambah Perekam.

Setelah ditambahkan, user perekam akan mendapatkan email notifikasi registrasi perekam yang berisi username dan password untuk login ke perekamebupot2126.pajak.go.id.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Untuk login ke akunnya, user perekam perlu mencantumkan NPWP pemotong, NPWP perekam, dan password yang sudah diberikan melalui email.

Perlu dicatat, pemotong pajak tidak diwajibkan untuk menggunakan fitur user perekam guna merekam dan menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21.

Bila pemotong pajak tidak memerlukan fitur user perekam maka pembuatan dan penerbitan bukti potong PPh Pasal 21 dapat langsung dilakukan lewat akun user utama melalui laman www.ebupot2126.pajak.go.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI