Tampilan depan user manual e-tax court dan buku saku e-tax court. (Sekretariat Pengadilan Pajak)
JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan merilis petujuk teknis penggunaan aplikasi e-tax court.
Sekretariat Pengadilan Pajak mengatakan e-tax court merupakan aplikasi berbasis web. Adapun e-tax court dapat diakses pada etaxcourt.kemenkeu.go.id atau setpp.kemenkeu.go.id. Namun, sesuai dengan informasi pada laman tersebut, e-tax court masih belum dirilis.
“User manual e-tax court sudah dapat diunduh di website setpp.kemenkeu.go.id ya. Tersedia juga panduan dalam versi singkat dalam bentuk buku saku,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam sebuah unggahan di Instagram, Kamis (6/7/2023).
Adapun petunjuk teknis penggunaan aplikasi e-tax court bagi pemohon banding/penggugat tersedia dalam user manual tersendiri. Download user manual e-tax court pemohon banding/penggugat pada laman setpp.kemenkeu.go.id/peraturan atau langsung ke laman berikut ini.
Kemudian, petunjuk teknis penggunaan aplikasi e-tax court secara lengkap bagi kuasa hukum tersedia pada user manual e-tax court kuasa hukum. Download user manual e-tax court kuasa hukum melalui laman setpp.kemenkeu.go.id/peraturan atau langsung ke laman berikut ini.
Selain itu, Sekretariat Pengadilan Pajak juga menyediakan petunjuk singkat penggunaan aplikasi e-tax court, baik bagi pemohon banding/penggugat maupun kuasa hukum. Adapun petunjuk singkat itu dapat dilihat pada buku saku e-tax court. Download langsung pada laman berikut ini.
Mengutip informasi dalam buku saku tersebut, e-tax court memiliki 12 fitur atau menu. Pertama, e-registration. Adapun e-registration adalah fitur yang ditujukan untuk pengguna baru saat mendaftarkan diri sebagai pengguna ke dalam e-tax court.
Kedua, fitur cek registrasi. Cek registrasi dalah fitur yang dapat digunakan untuk memeriksa status proses registrasi akun yang dilakukan pengguna baru. Ketiga, reset password. Fitur ini dapat dipilih apabila pengguna lupa password yang digunakan pada aplikasi e-tax court.
Keempat, e-filing banding gugatan. Fitur ini digunakan untuk mengajukan permohonan banding atau gugatan secara elektronik melalui aplikasi e-tax court. Kelima, kuasa hukum. Fitur ini tampil jika pengguna login sebagai pemohon banding/penggugat.
“Menampilkan daftar kuasa hukum yang diberikan kuasa untuk menangani sengketa yang dimiliki pemohon,” demikian penggalan penjelasan singkat mengenai fitur atau menu kuasa hukum.
Keenam, sengketa. Menu ini menampilkan semua sengketa yang telah terdaftar pada e-tax court yang sebelumnya telah diajukan oleh pengguna. Melalui menu ini, pengguna dapat melihat Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan yang telah disampaikan oleh terbanding atau tergugat.
“Selain itu pengguna juga dapat melihat permintaan Surat Bantahan yang disampaikan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak [melalui menu sengketa],” demikian penjelasan singkat dalam buku saku.
Ketujuh, jadwal sidang. Menu ini menampilkan informasi jadwal sidang berdasarkan pada panggilan sidang yang telah disusun oleh majelis.
Kedelapan, sidang hari ini. Menu ini untuk melakukan monitoring atas status persidangan yang sedang berlangsung hari ini sehingga waktu tunggu sidang menjadi lebih efektif. Menu ini dapat diakses oleh pemohon, kuasa hukum, terbanding dan internal Sekretariat Pengadilan Pajak.
Kesembilan, putusan. Menu ini dapat digunakan untuk melihat putusan Pengadilan Pajak yang telah diterbitkan melalui Sekretariat Pengadilan Pajak pada sistem e-tax court atas berkas sengketa yang telah ajukan sebelumnya.
Kesepuluh, pencabutan. Menu ini bisa digunakan oleh pemohon banding/penggugat atau kuasa hukum untuk mengajukan pencabutan atas sengketa pajak berupa banding atau gugatan yang telah terdaftar di Sekretariat Pengadilan Pajak.
Kesebelas, dokumen sengketa. Adapun menu ini tersedia untuk memasukkan (input) dokumen yang dibutuhkan dalam proses persidangan. Penyampaian dokumen sengketa dilakukan dengan menyertakan softcopy surat pengantar kepada Pengadilan Pajak melalui sistem.
Kedua belas, dokumen persidangan. Menu ini digunakan untuk mengunggah dokumen yang dibutuhkan saat persidangan. Baik pemohon banding/penggugat maupun terbanding/tergugat dapat mengunggah dokumen persidangan. Dokumen tersebut akan tampil pada akun para pihak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.