PENGADILAN PAJAK

User Manual dan Buku Saku e-Tax Court Tersedia! Download di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juli 2023 | 15:15 WIB
User Manual dan Buku Saku e-Tax Court Tersedia! Download di Sini

Tampilan depan user manual e-tax court dan buku saku e-tax court. (Sekretariat Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan merilis petujuk teknis penggunaan aplikasi e-tax court.

Sekretariat Pengadilan Pajak mengatakan e-tax court merupakan aplikasi berbasis web. Adapun e-tax court dapat diakses pada etaxcourt.kemenkeu.go.id atau setpp.kemenkeu.go.id. Namun, sesuai dengan informasi pada laman tersebut, e-tax court masih belum dirilis.

User manual e-tax court sudah dapat diunduh di website setpp.kemenkeu.go.id ya. Tersedia juga panduan dalam versi singkat dalam bentuk buku saku,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam sebuah unggahan di Instagram, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Adapun petunjuk teknis penggunaan aplikasi e-tax court bagi pemohon banding/penggugat tersedia dalam user manual tersendiri. Download user manual e-tax court pemohon banding/penggugat pada laman setpp.kemenkeu.go.id/peraturan atau langsung ke laman berikut ini.

Kemudian, petunjuk teknis penggunaan aplikasi e-tax court secara lengkap bagi kuasa hukum tersedia pada user manual e-tax court kuasa hukum. Download user manual e-tax court kuasa hukum melalui laman setpp.kemenkeu.go.id/peraturan atau langsung ke laman berikut ini.

Selain itu, Sekretariat Pengadilan Pajak juga menyediakan petunjuk singkat penggunaan aplikasi e-tax court, baik bagi pemohon banding/penggugat maupun kuasa hukum. Adapun petunjuk singkat itu dapat dilihat pada buku saku e-tax court. Download langsung pada laman berikut ini.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Fitur atau Menu dalam e-Tax Court

Mengutip informasi dalam buku saku tersebut, e-tax court memiliki 12 fitur atau menu. Pertama, e-registration. Adapun e-registration adalah fitur yang ditujukan untuk pengguna baru saat mendaftarkan diri sebagai pengguna ke dalam e-tax court.

Kedua, fitur cek registrasi. Cek registrasi dalah fitur yang dapat digunakan untuk memeriksa status proses registrasi akun yang dilakukan pengguna baru. Ketiga, reset password. Fitur ini dapat dipilih apabila pengguna lupa password yang digunakan pada aplikasi e-tax court.

Keempat, e-filing banding gugatan. Fitur ini digunakan untuk mengajukan permohonan banding atau gugatan secara elektronik melalui aplikasi e-tax court. Kelima, kuasa hukum. Fitur ini tampil jika pengguna login sebagai pemohon banding/penggugat.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

“Menampilkan daftar kuasa hukum yang diberikan kuasa untuk menangani sengketa yang dimiliki pemohon,” demikian penggalan penjelasan singkat mengenai fitur atau menu kuasa hukum.

Keenam, sengketa. Menu ini menampilkan semua sengketa yang telah terdaftar pada e-tax court yang sebelumnya telah diajukan oleh pengguna. Melalui menu ini, pengguna dapat melihat Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan yang telah disampaikan oleh terbanding atau tergugat.

“Selain itu pengguna juga dapat melihat permintaan Surat Bantahan yang disampaikan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak [melalui menu sengketa],” demikian penjelasan singkat dalam buku saku.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Ketujuh, jadwal sidang. Menu ini menampilkan informasi jadwal sidang berdasarkan pada panggilan sidang yang telah disusun oleh majelis.

Kedelapan, sidang hari ini. Menu ini untuk melakukan monitoring atas status persidangan yang sedang berlangsung hari ini sehingga waktu tunggu sidang menjadi lebih efektif. Menu ini dapat diakses oleh pemohon, kuasa hukum, terbanding dan internal Sekretariat Pengadilan Pajak.

Kesembilan, putusan. Menu ini dapat digunakan untuk melihat putusan Pengadilan Pajak yang telah diterbitkan melalui Sekretariat Pengadilan Pajak pada sistem e-tax court atas berkas sengketa yang telah ajukan sebelumnya.

Baca Juga:
Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

Kesepuluh, pencabutan. Menu ini bisa digunakan oleh pemohon banding/penggugat atau kuasa hukum untuk mengajukan pencabutan atas sengketa pajak berupa banding atau gugatan yang telah terdaftar di Sekretariat Pengadilan Pajak.

Kesebelas, dokumen sengketa. Adapun menu ini tersedia untuk memasukkan (input) dokumen yang dibutuhkan dalam proses persidangan. Penyampaian dokumen sengketa dilakukan dengan menyertakan softcopy surat pengantar kepada Pengadilan Pajak melalui sistem.

Kedua belas, dokumen persidangan. Menu ini digunakan untuk mengunggah dokumen yang dibutuhkan saat persidangan. Baik pemohon banding/penggugat maupun terbanding/tergugat dapat mengunggah dokumen persidangan. Dokumen tersebut akan tampil pada akun para pihak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN