PROFIL PERPAJAKAN KYRGYZSTAN

Usaha Tambang Emas Di Negara Ini Bebas PPh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2016 | 17:59 WIB
Usaha Tambang Emas Di Negara Ini Bebas PPh

NEGARA termiskin kedua di Asia Tengah ini memiliki nama resmi Republik Kyrgyz dan sebelumnya dikenal sebagai Kirghizia. Nama Kyrgyzstan sendiri berarti "Daratan 40 Suku”. Kyrgyzstan kaya akan sumber daya mineral tetapi minyak dan gas (migas) alamnya belum tergarap dengan optimal.

Meskipun masyarakatnya paling liberal di Asia Tengah, Kyrgyzstan mengalami ketidakstabilan sosial dan politik sejak merdeka pada tahun 1991. Sistem pemerintahan yang lemah dan korupsi merajalela jadi latar belakang pergolakan politik dan sosial pada tahun 2005 dan 2010.

Ekonomi Kyrgyzstan sangat terpengaruh dengan keruntuhan Uni Soviet yang menimbulkan kerugian pasar yang besar. Selain itu, juga tergantung pada satu tambang emas yang menyumbang lebih dari 10% dari PDB.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Hasil tani menjadi komponen kunci dari ekonomi Kyrgyzstan, industri pengolahannya menjadi salah satu sektor yang paling menarik untuk investasi asing di negara ini.

Pertumbuhan ekonomi Kyrgyzstan pada semester I tahun 2016 hanya 2,3%, hal ini tercermin dari turunnya produksi emas dan lemahnya kinerja sektor non-emas, khususnya, industri dan jasa.

Sistem Perpajakan

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

OTORITAS pajak Kyrgyzstan (State Tax Service) menetapkan tarif standar untuk pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar 10%. Khusus bagi perusahaan sewa guna usaha (leasing) berlaku tarif 0%, namun per 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2021, tarifnya naik menjadi 5%.

Tarif PPh Badan 0% juga berlaku untuk perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bijih emas, berkonsentrasi pada paduan dan pemurnian emas.

Selain itu tarif 0% ini juga berlaku bagi perusahaan domestik yang menggunakan peralatan baru semata-mata untuk produksi dan menjual barang-barang produksi mereka sendiri. Sementara itu, untuk tarif PPh Orang Pribadi adalah sebesar 10%.

Baca Juga:
DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

Keunikan Kyrgyzstan adalah sama-sama menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan (sales tax). Untuk tarif standar PPN, besarnya 12%. Sementara untuk sales tax, tarifnya bervariasi dari 1% hingga 5%.

Hingga saat ini, negara yang memiliki tax ratio 21,4% pada tahun lalu telah menandatangani lebih dari 20 tax treaty (perjanjian penghindaran pajak berganda/P3B).

Terkait dengan perpajakan internasional, aturan transfer pricing Kyrgyzstan secara umum berpedoman pada OECD. Negara ini tidak memiliki aturan yang membatasi utang dan modal dalam skema pembiayaan (peminjaman) pihak-pihak yang berafiliasi atau thin capitalization rules.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik Parlementer
PDB Nominal US$ 6,57 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 3,46% (2015)
Populasi 5,9 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 21,4% (2015)
Otoritas Pajak State Tax Service
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 10%
Tarif PPh Orang Pribadi 10%
Tarif PPN 12%
Tarif pajak dividen 10%
Tarif pajak royalti 10%
Tarif bunga 10%
Tax Treaty 20 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja