PROFIL PERPAJAKAN KYRGYZSTAN

Usaha Tambang Emas Di Negara Ini Bebas PPh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2016 | 17:59 WIB
Usaha Tambang Emas Di Negara Ini Bebas PPh

NEGARA termiskin kedua di Asia Tengah ini memiliki nama resmi Republik Kyrgyz dan sebelumnya dikenal sebagai Kirghizia. Nama Kyrgyzstan sendiri berarti "Daratan 40 Suku”. Kyrgyzstan kaya akan sumber daya mineral tetapi minyak dan gas (migas) alamnya belum tergarap dengan optimal.

Meskipun masyarakatnya paling liberal di Asia Tengah, Kyrgyzstan mengalami ketidakstabilan sosial dan politik sejak merdeka pada tahun 1991. Sistem pemerintahan yang lemah dan korupsi merajalela jadi latar belakang pergolakan politik dan sosial pada tahun 2005 dan 2010.

Ekonomi Kyrgyzstan sangat terpengaruh dengan keruntuhan Uni Soviet yang menimbulkan kerugian pasar yang besar. Selain itu, juga tergantung pada satu tambang emas yang menyumbang lebih dari 10% dari PDB.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hasil tani menjadi komponen kunci dari ekonomi Kyrgyzstan, industri pengolahannya menjadi salah satu sektor yang paling menarik untuk investasi asing di negara ini.

Pertumbuhan ekonomi Kyrgyzstan pada semester I tahun 2016 hanya 2,3%, hal ini tercermin dari turunnya produksi emas dan lemahnya kinerja sektor non-emas, khususnya, industri dan jasa.

Sistem Perpajakan

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

OTORITAS pajak Kyrgyzstan (State Tax Service) menetapkan tarif standar untuk pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar 10%. Khusus bagi perusahaan sewa guna usaha (leasing) berlaku tarif 0%, namun per 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2021, tarifnya naik menjadi 5%.

Tarif PPh Badan 0% juga berlaku untuk perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bijih emas, berkonsentrasi pada paduan dan pemurnian emas.

Selain itu tarif 0% ini juga berlaku bagi perusahaan domestik yang menggunakan peralatan baru semata-mata untuk produksi dan menjual barang-barang produksi mereka sendiri. Sementara itu, untuk tarif PPh Orang Pribadi adalah sebesar 10%.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Keunikan Kyrgyzstan adalah sama-sama menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan (sales tax). Untuk tarif standar PPN, besarnya 12%. Sementara untuk sales tax, tarifnya bervariasi dari 1% hingga 5%.

Hingga saat ini, negara yang memiliki tax ratio 21,4% pada tahun lalu telah menandatangani lebih dari 20 tax treaty (perjanjian penghindaran pajak berganda/P3B).

Terkait dengan perpajakan internasional, aturan transfer pricing Kyrgyzstan secara umum berpedoman pada OECD. Negara ini tidak memiliki aturan yang membatasi utang dan modal dalam skema pembiayaan (peminjaman) pihak-pihak yang berafiliasi atau thin capitalization rules.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik Parlementer
PDB Nominal US$ 6,57 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 3,46% (2015)
Populasi 5,9 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 21,4% (2015)
Otoritas Pajak State Tax Service
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 10%
Tarif PPh Orang Pribadi 10%
Tarif PPN 12%
Tarif pajak dividen 10%
Tarif pajak royalti 10%
Tarif bunga 10%
Tax Treaty 20 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra