PROFIL PERPAJAKAN KYRGYZSTAN

Usaha Tambang Emas Di Negara Ini Bebas PPh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2016 | 17:59 WIB
Usaha Tambang Emas Di Negara Ini Bebas PPh

NEGARA termiskin kedua di Asia Tengah ini memiliki nama resmi Republik Kyrgyz dan sebelumnya dikenal sebagai Kirghizia. Nama Kyrgyzstan sendiri berarti "Daratan 40 Suku”. Kyrgyzstan kaya akan sumber daya mineral tetapi minyak dan gas (migas) alamnya belum tergarap dengan optimal.

Meskipun masyarakatnya paling liberal di Asia Tengah, Kyrgyzstan mengalami ketidakstabilan sosial dan politik sejak merdeka pada tahun 1991. Sistem pemerintahan yang lemah dan korupsi merajalela jadi latar belakang pergolakan politik dan sosial pada tahun 2005 dan 2010.

Ekonomi Kyrgyzstan sangat terpengaruh dengan keruntuhan Uni Soviet yang menimbulkan kerugian pasar yang besar. Selain itu, juga tergantung pada satu tambang emas yang menyumbang lebih dari 10% dari PDB.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Hasil tani menjadi komponen kunci dari ekonomi Kyrgyzstan, industri pengolahannya menjadi salah satu sektor yang paling menarik untuk investasi asing di negara ini.

Pertumbuhan ekonomi Kyrgyzstan pada semester I tahun 2016 hanya 2,3%, hal ini tercermin dari turunnya produksi emas dan lemahnya kinerja sektor non-emas, khususnya, industri dan jasa.

Sistem Perpajakan

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

OTORITAS pajak Kyrgyzstan (State Tax Service) menetapkan tarif standar untuk pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar 10%. Khusus bagi perusahaan sewa guna usaha (leasing) berlaku tarif 0%, namun per 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2021, tarifnya naik menjadi 5%.

Tarif PPh Badan 0% juga berlaku untuk perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bijih emas, berkonsentrasi pada paduan dan pemurnian emas.

Selain itu tarif 0% ini juga berlaku bagi perusahaan domestik yang menggunakan peralatan baru semata-mata untuk produksi dan menjual barang-barang produksi mereka sendiri. Sementara itu, untuk tarif PPh Orang Pribadi adalah sebesar 10%.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Keunikan Kyrgyzstan adalah sama-sama menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan (sales tax). Untuk tarif standar PPN, besarnya 12%. Sementara untuk sales tax, tarifnya bervariasi dari 1% hingga 5%.

Hingga saat ini, negara yang memiliki tax ratio 21,4% pada tahun lalu telah menandatangani lebih dari 20 tax treaty (perjanjian penghindaran pajak berganda/P3B).

Terkait dengan perpajakan internasional, aturan transfer pricing Kyrgyzstan secara umum berpedoman pada OECD. Negara ini tidak memiliki aturan yang membatasi utang dan modal dalam skema pembiayaan (peminjaman) pihak-pihak yang berafiliasi atau thin capitalization rules.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik Parlementer
PDB Nominal US$ 6,57 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 3,46% (2015)
Populasi 5,9 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 21,4% (2015)
Otoritas Pajak State Tax Service
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 10%
Tarif PPh Orang Pribadi 10%
Tarif PPN 12%
Tarif pajak dividen 10%
Tarif pajak royalti 10%
Tarif bunga 10%
Tax Treaty 20 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini