THAILAND

Usaha Masih Rentan, Maskapai Penerbangan Minta Lagi Diskon Cukai Avtur

Dian Kurniati | Rabu, 19 Juni 2024 | 09:30 WIB
Usaha Masih Rentan, Maskapai Penerbangan Minta Lagi Diskon Cukai Avtur

Ilustrasi. Sejumlah penumpang berjalan menuju pesawat di Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (12/6/2024). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU

BANGKOK, DDTCNews - Pengusaha penerbangan di Thailand meminta pemerintah kembali memberikan pemotongan tarif cukai avtur.

Wakil Menteri Keuangan Julapun Amornvivat mengatakan telah menerima usulan tersebut saat bertemu dengan asosiasi pengusaha penerbangan bertarif rendah. Menurutnya, usulan ini disampaikan untuk menurunkan biaya operasional maskapai yang masih berada dalam kondisi rentan.

"Maskapai membahas situasi perekonomian dan menyatakan niat mereka untuk mendukung langkah pemerintah mendorong sektor pariwisata," katanya, dikutip pada Rabu (19/6/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Julapun mengatakan maskapai bertarif rendah masih berupaya memperkuat bisnis mereka setelah melewati tekanan berat akibat pandemi Covid-19. Pengusaha pun meminta pemerintah membantu mengurangi beban biaya bahan bakar melalui pemotongan tarif cukai avtur.

Sebagai tindak lanjut usulan tersebut, lanjutnya, Kemenkeu harus berkonsultasi dengan Komite Kebijakan Energi sebelum melakukan perubahan peraturan.

Di sisi lain, maskapai penerbangan juga disarankan mempertimbangkan mekanisme bantuan pemerintah lainnya seperti pinjaman untuk membantu likuiditas. Menurutnya, pemerintah akan membantu maskapai penerbangan mengatasi masalah ini.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Julapun menyebut pemerintah telah memperhatikan keluhan masyarakat mengenai tarif angkutan udara domestik yang masih tinggi. Pembahasan mengenai tarif angkutan udara yang tinggi juga bergulir di parlemen.

Dia pun sudah meminta meminta maskapai penerbangan bertarif rendah menyampaikan usulan secara lebih terperinci, termasuk mengenai dampak pemotongan tarif cukai terhadap penurunan harga tiket angkutan udara, sehingga manfaat kebijakan ini dapat dirasakan konsumen.

"Apabila maskapai penerbangan dapat memastikan tarif cukai yang lebih rendah akan menurunkan harga tiket penumpang, besar kemungkinan usulan ini disetujui oleh lembaga terkait dan kabinet," ujarnya dilansir bangkokpost.com.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Selama pandemi Covid-19 yang diikuti kebijakan lockdown, sektor penerbangan termasuk yang mengalami tekanan berat. Pada saat itu, pemerintah menurunkan tarif cukai avtur untuk maskapai domestik menjadi THB0,20 atau sekitar Rp89,43 per liter dari tarif normal THB4,72 atau Rp2.110 per liter selama 3 tahun pada 2020 hingga 2022.

Insentif pemotongan tarif cukai avtur ini diberikan untuk membantu pemulihan maskapai penerbangan sekaligus sektor pariwisata domestik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan