THAILAND

Usaha Masih Rentan, Maskapai Penerbangan Minta Lagi Diskon Cukai Avtur

Dian Kurniati | Rabu, 19 Juni 2024 | 09:30 WIB
Usaha Masih Rentan, Maskapai Penerbangan Minta Lagi Diskon Cukai Avtur

Ilustrasi. Sejumlah penumpang berjalan menuju pesawat di Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (12/6/2024). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU

BANGKOK, DDTCNews - Pengusaha penerbangan di Thailand meminta pemerintah kembali memberikan pemotongan tarif cukai avtur.

Wakil Menteri Keuangan Julapun Amornvivat mengatakan telah menerima usulan tersebut saat bertemu dengan asosiasi pengusaha penerbangan bertarif rendah. Menurutnya, usulan ini disampaikan untuk menurunkan biaya operasional maskapai yang masih berada dalam kondisi rentan.

"Maskapai membahas situasi perekonomian dan menyatakan niat mereka untuk mendukung langkah pemerintah mendorong sektor pariwisata," katanya, dikutip pada Rabu (19/6/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Julapun mengatakan maskapai bertarif rendah masih berupaya memperkuat bisnis mereka setelah melewati tekanan berat akibat pandemi Covid-19. Pengusaha pun meminta pemerintah membantu mengurangi beban biaya bahan bakar melalui pemotongan tarif cukai avtur.

Sebagai tindak lanjut usulan tersebut, lanjutnya, Kemenkeu harus berkonsultasi dengan Komite Kebijakan Energi sebelum melakukan perubahan peraturan.

Di sisi lain, maskapai penerbangan juga disarankan mempertimbangkan mekanisme bantuan pemerintah lainnya seperti pinjaman untuk membantu likuiditas. Menurutnya, pemerintah akan membantu maskapai penerbangan mengatasi masalah ini.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Julapun menyebut pemerintah telah memperhatikan keluhan masyarakat mengenai tarif angkutan udara domestik yang masih tinggi. Pembahasan mengenai tarif angkutan udara yang tinggi juga bergulir di parlemen.

Dia pun sudah meminta meminta maskapai penerbangan bertarif rendah menyampaikan usulan secara lebih terperinci, termasuk mengenai dampak pemotongan tarif cukai terhadap penurunan harga tiket angkutan udara, sehingga manfaat kebijakan ini dapat dirasakan konsumen.

"Apabila maskapai penerbangan dapat memastikan tarif cukai yang lebih rendah akan menurunkan harga tiket penumpang, besar kemungkinan usulan ini disetujui oleh lembaga terkait dan kabinet," ujarnya dilansir bangkokpost.com.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Selama pandemi Covid-19 yang diikuti kebijakan lockdown, sektor penerbangan termasuk yang mengalami tekanan berat. Pada saat itu, pemerintah menurunkan tarif cukai avtur untuk maskapai domestik menjadi THB0,20 atau sekitar Rp89,43 per liter dari tarif normal THB4,72 atau Rp2.110 per liter selama 3 tahun pada 2020 hingga 2022.

Insentif pemotongan tarif cukai avtur ini diberikan untuk membantu pemulihan maskapai penerbangan sekaligus sektor pariwisata domestik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja