PMK 122/2019

Usaha Hulu Migas Dapat Insentif, Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Agustus 2019 | 17:23 WIB
Usaha Hulu Migas Dapat Insentif, Begini Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan memberikan fasilitas fiskal terbaru untuk kegiatan sektor hulu minyak dan gas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/2019. Menggenjot kegiatan di sektor eksplorasi dan eksploitasi menjadi tujuan utama kebijakan fiskal pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan ada dua tujuan utama PMK 122/2019 yang terkait dengan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), pajak penghasilan (PPh), dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kedua tujuan itu adalah mendorong eksplorasi ladang migas baru dan meningkatkan iklim investasi. “Tujuan pemberian fasilitas dalam rangka meningkatkan penemuan cadangan migas serta lebih meningkatkan iklim investasi pada kegiatan usaha hulu migas,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (30/8/2019).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Hestu menjelaskan pada tahap eksplorasi, fasilitas yang diberikan meliputi dua aspek. Pertama, fasilitas PPN/PPnBM yang terutang tidak dipungut atas perolehan barang dan/atau jasa kena pajak yang digunakan atau dimanfaatkan dalam rangka operasi perminyakan.

Kedua, pengurangan 100% dari PBB migas terutang yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang.

Kemudian pada tahap eksploitasi, kontraktor yang tidak dapat mencapai internal rate of return serta memiliki wilayah kerja dengan kriteria tertentu seperti berlokasi di laut dalam atau merupakan pengembangan lapangan unconventional, dapat diberikan fasilitas perpajakan yang serupa. Namun,untuk PBB migas hanya mendapat pengurangan PBB atas tubuh bumi paling tinggi 100%.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Insentif perpajakan juga diberikan dalam bentuk pengecualian dari pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu minyak dan gas bumi.

Kemudian, atas penyerahan jasa kena pajak yang timbul tidak dikenakan PPN sepanjang memenuhi kriteria tertentu. “Selain itu, pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat dari kontraktor yang memenuhi sejumlah syarat tertentu juga bukan merupakan objek pemotongan PPh dan pemungutan PPN,” imbuh Hestu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah