PMK 122/2019

Usaha Hulu Migas Dapat Insentif, Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Agustus 2019 | 17:23 WIB
Usaha Hulu Migas Dapat Insentif, Begini Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan memberikan fasilitas fiskal terbaru untuk kegiatan sektor hulu minyak dan gas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/2019. Menggenjot kegiatan di sektor eksplorasi dan eksploitasi menjadi tujuan utama kebijakan fiskal pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan ada dua tujuan utama PMK 122/2019 yang terkait dengan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), pajak penghasilan (PPh), dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kedua tujuan itu adalah mendorong eksplorasi ladang migas baru dan meningkatkan iklim investasi. “Tujuan pemberian fasilitas dalam rangka meningkatkan penemuan cadangan migas serta lebih meningkatkan iklim investasi pada kegiatan usaha hulu migas,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (30/8/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hestu menjelaskan pada tahap eksplorasi, fasilitas yang diberikan meliputi dua aspek. Pertama, fasilitas PPN/PPnBM yang terutang tidak dipungut atas perolehan barang dan/atau jasa kena pajak yang digunakan atau dimanfaatkan dalam rangka operasi perminyakan.

Kedua, pengurangan 100% dari PBB migas terutang yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang.

Kemudian pada tahap eksploitasi, kontraktor yang tidak dapat mencapai internal rate of return serta memiliki wilayah kerja dengan kriteria tertentu seperti berlokasi di laut dalam atau merupakan pengembangan lapangan unconventional, dapat diberikan fasilitas perpajakan yang serupa. Namun,untuk PBB migas hanya mendapat pengurangan PBB atas tubuh bumi paling tinggi 100%.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Insentif perpajakan juga diberikan dalam bentuk pengecualian dari pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu minyak dan gas bumi.

Kemudian, atas penyerahan jasa kena pajak yang timbul tidak dikenakan PPN sepanjang memenuhi kriteria tertentu. “Selain itu, pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat dari kontraktor yang memenuhi sejumlah syarat tertentu juga bukan merupakan objek pemotongan PPh dan pemungutan PPN,” imbuh Hestu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya