KPP PRATAMA BONTANG

Usaha Ekspedisi Baru Berdiri, Calon PKP Ini Dikunjungi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juli 2023 | 11:30 WIB
Usaha Ekspedisi Baru Berdiri, Calon PKP Ini Dikunjungi Petugas Pajak

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bontang melakukan verifikasi lapangan ke salah satu wajib pajak badan yang berlokasi di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Kabupaten Kutai Timur pada 23 Juni 2023.

Petugas dari KPP Pratama Bontang Richard mengatakan kunjungan ke lapangan dilakukan dalam rangka melakukan verifikasi keberadaan kegiatan usaha ekspedisi wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

“Kami melakukan verifikasi lapangan terhadap wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai PKP atas permohonan dari wajib pajak sendiri,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Richard menjelaskan verifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran data wajib pajak antara data yang telah disampaikan dan kondisi yang sebenarnya. Petugas juga menanyakan informasi mengenai aset, lokasi usaha, serta kegiatan operasi usaha.

Setelah memastikan kesesuaian informasi, petugas pajak (fiskus) memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban PKP. Bila permohonan PKP dan aktivasi akun PKP telah disetujui, wajib pajak dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik.

Selain itu, petugas menambahkan untuk mengikuti kelas pajak atau mengambil antrian konsultasi pajak untuk melakukan instalasi aplikasi e-faktur sehingga pengurus bisa lebih mengerti menjalankan kewajibannya secara rutin tanpa hambatan pada kemudian hari.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi