Ilustrasi.
SANGATTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta melakukan kunjungan ke lokasi penyuplai kelapa sawit guna menindaklanjuti permohonan status pengusaha kena pajak (PKP) pada 22 Agustus 2023.
KP2KP Sangatta menugaskan 2 orang pelaksana, yaitu Veronika dan Hidayat. Kedatangan 2 petugas verifikasi lapangan disambut langsung oleh Rizki selaku Direktur PT Borneo Wana Antara bersama pengurus lainnya.
“Proses verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan PKP saat mengajukan permohonan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya,” kata Hidayat seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (6/9/2023).
Dalam kegiatan verifikasi tersebut, petugas melakukan pengecekan kesesuaian alamat beserta foto dan akta terlampir. Setelah itu, petugas melakukan wawancara untuk memperoleh data-data tambahan terkait dengan wajib pajak.
Dari hasil wawancara tersebut didapati bahwa wajib pajak badan merupakan penyuplai kelapa sawit yang masih belum berjalan. Pengajuan PKP juga dalam rangka pembukaan rekening dan mencari rekanan untuk memulai usaha yang dijalankan.
"Kami berusaha melengkapi seluruh kebutuhan-kebutuhan legalitas dan juga perpajakan badan terlebih dulu, baru mulai mencari rekanan dan menjalankan usaha," ujar Rizki.
Setelah wawancara dilakukan, petugas pajak menjelaskan kepada wajib pajak terkait dengan hak dan kewajiban PKP. Salah satunya ialah menghitung, memungut, menyetorkan PPN, serta melakukan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan.
Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.