KP2KP SANGATTA

Usaha Belum Jalan, Penyuplai Kelapa Sawit Ini Ajukan Status PKP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2023 | 12:00 WIB
Usaha Belum Jalan, Penyuplai Kelapa Sawit Ini Ajukan Status PKP

Ilustrasi.

SANGATTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta melakukan kunjungan ke lokasi penyuplai kelapa sawit guna menindaklanjuti permohonan status pengusaha kena pajak (PKP) pada 22 Agustus 2023.

KP2KP Sangatta menugaskan 2 orang pelaksana, yaitu Veronika dan Hidayat. Kedatangan 2 petugas verifikasi lapangan disambut langsung oleh Rizki selaku Direktur PT Borneo Wana Antara bersama pengurus lainnya.

“Proses verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan PKP saat mengajukan permohonan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya,” kata Hidayat seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kegiatan verifikasi tersebut, petugas melakukan pengecekan kesesuaian alamat beserta foto dan akta terlampir. Setelah itu, petugas melakukan wawancara untuk memperoleh data-data tambahan terkait dengan wajib pajak.

Dari hasil wawancara tersebut didapati bahwa wajib pajak badan merupakan penyuplai kelapa sawit yang masih belum berjalan. Pengajuan PKP juga dalam rangka pembukaan rekening dan mencari rekanan untuk memulai usaha yang dijalankan.

"Kami berusaha melengkapi seluruh kebutuhan-kebutuhan legalitas dan juga perpajakan badan terlebih dulu, baru mulai mencari rekanan dan menjalankan usaha," ujar Rizki.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah wawancara dilakukan, petugas pajak menjelaskan kepada wajib pajak terkait dengan hak dan kewajiban PKP. Salah satunya ialah menghitung, memungut, menyetorkan PPN, serta melakukan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra