Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Penyusunan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) menjadi salah satu upaya yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) untuk mengoptimalkan pengawasan pada 2022. Langkah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (27/5/2022).
DPP adalah daftar yang berisi wajib pajak sasaran prioritas pengawasan kepatuhan material (PKM) kantor pelayanan pajak (KPP) pada tahun berjalan. DPP disusun agar pengawasan melalui perencanaan terstruktur yang selaras dengan kebijakan serta strategi pengawasan kantor pusat dan kantor wilayah.
“Penyusunan DPP dilakukan dengan penetapan dan pemutakhiran DPP oleh komite kepatuhan di kantor pelayanan pajak,” tulis otoritas dalam dokumen APBN Kita edisi Mei 2022.
Kegiatan dilakukan dengan berorientasi kepada kualitas pengawasan dengan menggunakan sumber daya yang ada secara optimal. Kegiatan dijalankan secara terfokus untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi proses pengawasan serta mempermudah proses monitoring dan evaluasi.
Selain mengenai pengawasan pajak, masih ada pula bahasan terkait dengan PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak sudah mulai berlaku pada 1 April 2022. Kemudian, ada bahasan tentang program pengungkapan sukarela (PPS).
Penetapan DPP dilakukan pada awal tahun berjalan untuk kegiatan pengawasan kuartal pertama. Pemutakhiran DPP dilakukan di setiap kuartal dengan menambah jumlah wajib pajak beserta masa atau tahun pajak untuk kegiatan pengawasan kuartal II, III, dan IV.
Adapun total estimasi potensi dalam DPP minimal dapat memenuhi target trajectory penerimaan dari kegiatan PKM dengan memperhatikan aspek kualitas serta mempertimbangkan tax potential rate (TPR) dan success rate (SR).
Pemilihan populasi wajib pajak dalam DPP disusun selaras dengan kebijakan dan strategi pengawasan nasional, strategi pengawasan Kanwil DJP, dan rencana kegiatan pengawasan KPP. Wajib pajak itu juga berisiko tinggi berdasarkan Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Pemeriksaan dan Pengawasan. (DDTCNews)
Otoritas menyatakan terdapat beberapa pokok perubahan yang perlu menjadi perhatian pengusaha kena pajak (PKP) terkait dengan berlakunya PER-03/PJ/2022. Salah satunya mengenai Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
NSFP digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP. Diatur pula tentang pemberian NSFP berdasarkan jumlah yang diberikan. Simak selengkapnya pada artikel ‘PKP Perlu Tahu 11 Pokok Perubahan Ketentuan Soal Faktur Pajak Ini’. (DDTCNews)
Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk mengungkapkan harta secara sukarela yang selama ini belum sepenuhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) ataupun Surat Pernyataan Harta (SPH) saat tax amnesty 2016-2017. Kesempatan itu terbuka dengan PPS yang berlangsung hingga 30 Juni 2022.
“Jadi kalau memang ada [harta] yang belum dilaporkan [setelah PPS berakhir], kami memiliki data. Ya kami akan sampaikan kepada wajib pajak bahwa ada harta yang belum terlaporkan baik di PPS maupun di SPT apabila wajib pajak tidak mengikuti PPS,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. (DDTCNews)
DJP kembali menegaskan wajib pajak akan memperoleh perlindungan data harta yang diungkapkan dalam PPS. Penegasan itu disampaikan dalam Pengumuman No. PENG-13/PJ.09/2022 yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.
“Wajib pajak akan terbebas dari sanksi administratif dan memperoleh perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana pajak terkait harta yang diikutsertakan dalam PPS,” tulis DJP. (DDTCNews)
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan mengaudit seluruh perusahaan sawit. Langkah ini dilakukan menyusul masalah kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri.
Audit direncanakan menyeluruh mulai berlangung pada Juni 2022. Luhut mengatakan pemerintah juga akan mengaudit lokasi kantor pusat perusahaan sawit. Pasalnya, jika kantor pusat perusahaan sawit di luar negeri, ada potensi pajak yang tidak dapat masuk ke Indonesia.
“Tidak boleh ada headquarter kelapa sawit yang di luar wilayah Republik Indonesia. Harus di Indonesia, supaya pajaknya [masuk ke Indonesia],” katanya. (DDTCNews/Kontan)
Pemerintah menyatakan pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto akan menciptakan level playing field dengan instrumen investasi saham.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dengan level playing field, investor pada kedua instrumen investasi tersebut akan membayar pajak. Seperti diketahui, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto diatur dalam PMK 68/2022.
“Kripto itu alat investasi. Saham juga alat investasi. Menjadi level playing field, menjadi setara. Keduanya dikenakan pajak. Artinya, seluruh investor di situ juga membayar pajak,” ujar Suahasil. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.