DUA bulan ke depan akan menjadi saat-saat krusial bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) kepada Ditjen Pajak.
Pasalnya, akhir bulan ini, 31 Maret 2018, merupakan batas akhir penyampaian SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2017. Sementara akhir bulan depan, 30 April 2018, adalah tenggat waktu penyampaian SPT tahunan PPh untuk wajib pajak badan.
Selain kewajiban tersebut, terdapat juga kewajiban lainnya berupa Laporan Penempatan Harta Tambahan yang berada di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia bagi wajib pajak yang telah memperoleh pengampunan pajak.
Terkait kewajiban penyampaian SPT, Kementerian Keuangan pada akhir Januari lalu telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang SPT.
Melalui PMK No.9/2018 ini, otoritas pajak secara bertahap mendorong wajib pajak untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik (e-SPT). Adapun kewajiban penyampaian e-SPT dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
Jenis Kewajiban Pajak
Wajib Pajak/Pemotong/Pemungut Pajak
PPh Pasal 21/26
PPh Pasal 23/26
PPN
Setiap Pengusaha Kena Pajak
Pemungut PPN
Pemungut PPN selain bendahara Pemerintah.
Selain PPh Pasal 21/26; PPh Pasal 23/26; PPN
PPh Pasal 29 (Tahunan)
Selain mendorong penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik, Ditjen Pajak juga mulai menyediakan alternatif cara penyampaian SPT. Selama ini penyampaian SPT lazim dilakukan wajib pajak dengan cara mendatangi KPP tempat wajib pajak terdaftar atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi.
Sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi, saat ini wajib pajak juga dimungkinkan untuk menyampaikan SPT melalui saluran tertentu yang telah ditetapkan oleh Ditjen Pajak. Saluran tertentu tersebut meliputi:
Khusus bagi wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan e-SPT PPh Pasal 21/26 dan e-SPT PPN, kedua jenis e-SPT tersebut wajib disampaikan kepada Ditjen Pajak dengan saluran tertentu tersebut di atas.
Terkait kewajiban penyampaian SPT tahunan, wajib pajak dimungkinkan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaiannya untuk paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan.
Saat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan, hendaknya wajib pajak juga melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Dalam kenyataannya dapat saja jumlah pajak terutang yang dilaporkan dalam SPT tahunan ternyata lebih rendah dibandingkan dengan jumlah yang sudah dibayar pada saat penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan. Jika demikian yang terjadi, wajib pajak memiliki dua pilihan. Pertama, mengajukan permohonan pemindahbukuan dan kedua, mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Prosedur pemindahbukuan diatur dalam PMK Nomor 242/PMK.03/2014, sementara prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang diatur dalam PMK Nomor 187/PMK.03/2015.
Perlu diketahui bahwa atas setiap SPT yang disampaikan wajib pajak, KPP akan melakukan penelitian untuk memastikan bahwa:
Terkait penyampaian SPT tahunan PPh badan, di samping harus menyampaikan formulir-formulir SPT secara lengkap (form 1771, 1771-I s.d. 1771-VI), wajib pajak juga disyaratkan untuk melampirkan dokumen atau keterangan antara lain sebagai berikut:
Selain dokumen atau keterangan di atas, wajib pajak juga diminta untuk melampirkan formulir-formulir berikut yang sifatnya kondisional:
Bagi wajib pajak yang memiliki penyertaan pada Badan Usaha Luar Negeri (BULN) Non Bursa dan mengkreditkan PPh yang dibayar di luar negeri, maka berdasarkan PMK Nomor 107/PMK.03/2017 terdapat kewajiban untuk menyampaikan penghitungan pengkreditan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Non Bursa terkendali langsung kepada dengan melampirkan:
Selain itu, bagi wajib pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham yang kemudian juga memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak diwajibkan untuk menyampaikan laporan perhitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran dari SPT tahunan. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2017.
Dalam hal SPT tahunan yang disampaikan tidak dilengkapi dengan dokumen atau keterangan yang disyaratkan, maka KPP akan menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT. Wajib pajak diberikan kesempatan 30 hari terhitung sejak surat permintaan kelengkapan disampaikan untuk memenuhi kelengkapan yang disyaratkan. Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan wajib pajak juga tidak melengkapi dokumen yang disyaratkan, maka SPT dianggap tidak disampaikan.
Mengingat cukup banyak dokumen-dokumen atau keterangan yang harus dilampirkan, maka sebaiknya mulai dari sekarang wajib pajak segera mempersiapkannya, selagi waktunya masih cukup luang.*
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.