PMK 59/2022

Untuk Transaksi Ini, Instansi Pemerintah Tak Potong PPh Pasal 4 Ayat 2

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 April 2024 | 11:00 WIB
Untuk Transaksi Ini, Instansi Pemerintah Tak Potong PPh Pasal 4 Ayat 2

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Instansi pemerintah ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut PPh yang terutang sehubungan dengan belanja pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 231/2019 s.t.d.d PMK 59/2022.

Dalam beleid tersebut, instansi pemerintah wajib memotong/memungut, menyetor, dan melaporkan PPh yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh. Salah satunya ialah PPh Pasal 4 ayat (2).

“Pemotongan dan/atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 8 ayat (4) PMK 231/2019 s.t.d.d PMK 59/2022, dikutip pada Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) meliputi pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah atas: pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; usaha jasa konstruksi; hadiah undian; dan pembelian barang atau penggunaan jasa dari wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Penghasilan yang dibayarkan kepada rekanan atas persewaan tanah dan/atau bangunan juga dipotong PPh Pasal 4 ayat (2). Adapun pembayaran jasa pelayanan penginapan serta akomodasinya tidak termasuk pembayaran atas persewaan tanah dan/atau bangunan.

Namun demikian, terdapat beberapa kondisi yang membuat instansi pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2). Pertama, sebagian atau seluruh pembayaran pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada:

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  • orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
  • orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan; atau
  • orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan;

Kedua, pembayaran dengan mekanisme uang persediaan atas transaksi sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam sistem informasi pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain.

Tambahan informasi, instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra