PMK 59/2022

Untuk Transaksi Ini, Instansi Pemerintah Tak Potong PPh Pasal 4 Ayat 2

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 April 2024 | 11:00 WIB
Untuk Transaksi Ini, Instansi Pemerintah Tak Potong PPh Pasal 4 Ayat 2

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Instansi pemerintah ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut PPh yang terutang sehubungan dengan belanja pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 231/2019 s.t.d.d PMK 59/2022.

Dalam beleid tersebut, instansi pemerintah wajib memotong/memungut, menyetor, dan melaporkan PPh yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh. Salah satunya ialah PPh Pasal 4 ayat (2).

“Pemotongan dan/atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 8 ayat (4) PMK 231/2019 s.t.d.d PMK 59/2022, dikutip pada Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) meliputi pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah atas: pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; usaha jasa konstruksi; hadiah undian; dan pembelian barang atau penggunaan jasa dari wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Penghasilan yang dibayarkan kepada rekanan atas persewaan tanah dan/atau bangunan juga dipotong PPh Pasal 4 ayat (2). Adapun pembayaran jasa pelayanan penginapan serta akomodasinya tidak termasuk pembayaran atas persewaan tanah dan/atau bangunan.

Namun demikian, terdapat beberapa kondisi yang membuat instansi pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2). Pertama, sebagian atau seluruh pembayaran pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada:

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu
  • orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
  • orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan; atau
  • orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan;

Kedua, pembayaran dengan mekanisme uang persediaan atas transaksi sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam sistem informasi pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain.

Tambahan informasi, instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini