PP 35/2023

Untuk Keperluan Profiling, NPWP Daerah Harus Terhubung dengan NIK

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Juni 2023 | 14:30 WIB
Untuk Keperluan Profiling, NPWP Daerah Harus Terhubung dengan NIK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) turut memerinci ketentuan pendaftaran dan pendataan pajak daerah.

Wajib pajak baik untuk jenis pajak daerah yang bersifat official assessment ataupun self-assessment wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD). Bagi wajib pajak orang pribadi, NPWPD akan dihubungkan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

"Setiap wajib pajak orang pribadi hanya memiliki 1 NPWPD dan dihubungkan dengan NIK wajib pajak dimaksud dalam basis data (profiling system) pemda yang bersangkutan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 51 ayat (5) PP 35/2023, dikutip Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bagi wajib pajak badan, NPWPD yang diterbitkan oleh pemda akan dihubungkan dengan nomor induk berusaha (NIB) wajib pajak dalam basis data pemda yang bersangkutan.

NPWPD yang diterbitkan bagi wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan harus digunakan untuk menunaikan seluruh kewajiban pada setiap jenis pajak daerah.

Sebagai perbandingan, pada ketentuan sebelumnya yakni PP 55/2016 tidak ada kewajiban bagi pemda untuk menghubungkan NPWPD dengan NIK dan NIB.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain diberikan NPWPD, pemda juga dapat menerbitkan nomor registrasi, nomor objek pajak daerah (NOPD), atau penomoran jenis lainnya. Hal ini berlaku untuk jenis pajak yang memerlukan pendaftaran objek.

Sebagai contoh, bila Tuan A memiliki rumah, restoran, dan usaha rekreasi yang notabene adalah objek PBB, PBJT makanan/minuman, dan PBJT jasa hiburan, pemda perlu menerbitkan NOPD atas ketiga objek pajak tersebut untuk keperluan profiling.

Tak hanya menunggu wajib pajak melakukan pendaftaran, pemda juga perlu melakukan pendataan wajib pajak dan objek pajak guna memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek dan wajib pajak.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), pemda perlu mendata seluruh kendaraan bermotor kepemilikan pertama, kedua, dan seterusnya. Untuk pajak alat berat (PAB), juga diwajibkan untuk mendata seluruh alat berat yang dimiliki atau dikuasai di wilayah provinsi. Pemda juga diwajibkan untuk melakukan pendataan atas seluruh bumi dan bangunan untuk keperluan pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Berdasarkan data-data yang diperoleh, otoritas pajak daerah memiliki kewenangan untuk menerbitkan NPWPD secara jabatan kepada wajib pajak di daerah yang tidak secara sukarela mendaftarkan diri.

Sebagai informasi, PP 35/2023 memerinci aturan pajak daerah dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta memberikan landasan kepada seluruh pemda dalam menerbitkan perda, perkada, dan peraturan pelaksanaan lain yang terkait dengan pemungutan pajak daerah.

Seluruh pemda harus menyesuaikan seluruh ketentuan pajak di daerahnya dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN