PP 35/2023

Untuk Keperluan Profiling, NPWP Daerah Harus Terhubung dengan NIK

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Juni 2023 | 14:30 WIB
Untuk Keperluan Profiling, NPWP Daerah Harus Terhubung dengan NIK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) turut memerinci ketentuan pendaftaran dan pendataan pajak daerah.

Wajib pajak baik untuk jenis pajak daerah yang bersifat official assessment ataupun self-assessment wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD). Bagi wajib pajak orang pribadi, NPWPD akan dihubungkan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

"Setiap wajib pajak orang pribadi hanya memiliki 1 NPWPD dan dihubungkan dengan NIK wajib pajak dimaksud dalam basis data (profiling system) pemda yang bersangkutan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 51 ayat (5) PP 35/2023, dikutip Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Bagi wajib pajak badan, NPWPD yang diterbitkan oleh pemda akan dihubungkan dengan nomor induk berusaha (NIB) wajib pajak dalam basis data pemda yang bersangkutan.

NPWPD yang diterbitkan bagi wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan harus digunakan untuk menunaikan seluruh kewajiban pada setiap jenis pajak daerah.

Sebagai perbandingan, pada ketentuan sebelumnya yakni PP 55/2016 tidak ada kewajiban bagi pemda untuk menghubungkan NPWPD dengan NIK dan NIB.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain diberikan NPWPD, pemda juga dapat menerbitkan nomor registrasi, nomor objek pajak daerah (NOPD), atau penomoran jenis lainnya. Hal ini berlaku untuk jenis pajak yang memerlukan pendaftaran objek.

Sebagai contoh, bila Tuan A memiliki rumah, restoran, dan usaha rekreasi yang notabene adalah objek PBB, PBJT makanan/minuman, dan PBJT jasa hiburan, pemda perlu menerbitkan NOPD atas ketiga objek pajak tersebut untuk keperluan profiling.

Tak hanya menunggu wajib pajak melakukan pendaftaran, pemda juga perlu melakukan pendataan wajib pajak dan objek pajak guna memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek dan wajib pajak.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), pemda perlu mendata seluruh kendaraan bermotor kepemilikan pertama, kedua, dan seterusnya. Untuk pajak alat berat (PAB), juga diwajibkan untuk mendata seluruh alat berat yang dimiliki atau dikuasai di wilayah provinsi. Pemda juga diwajibkan untuk melakukan pendataan atas seluruh bumi dan bangunan untuk keperluan pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Berdasarkan data-data yang diperoleh, otoritas pajak daerah memiliki kewenangan untuk menerbitkan NPWPD secara jabatan kepada wajib pajak di daerah yang tidak secara sukarela mendaftarkan diri.

Sebagai informasi, PP 35/2023 memerinci aturan pajak daerah dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta memberikan landasan kepada seluruh pemda dalam menerbitkan perda, perkada, dan peraturan pelaksanaan lain yang terkait dengan pemungutan pajak daerah.

Seluruh pemda harus menyesuaikan seluruh ketentuan pajak di daerahnya dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak