PP 35/2023

Untuk Keperluan Profiling, NPWP Daerah Harus Terhubung dengan NIK

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Juni 2023 | 14:30 WIB
Untuk Keperluan Profiling, NPWP Daerah Harus Terhubung dengan NIK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) turut memerinci ketentuan pendaftaran dan pendataan pajak daerah.

Wajib pajak baik untuk jenis pajak daerah yang bersifat official assessment ataupun self-assessment wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD). Bagi wajib pajak orang pribadi, NPWPD akan dihubungkan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

"Setiap wajib pajak orang pribadi hanya memiliki 1 NPWPD dan dihubungkan dengan NIK wajib pajak dimaksud dalam basis data (profiling system) pemda yang bersangkutan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 51 ayat (5) PP 35/2023, dikutip Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Bagi wajib pajak badan, NPWPD yang diterbitkan oleh pemda akan dihubungkan dengan nomor induk berusaha (NIB) wajib pajak dalam basis data pemda yang bersangkutan.

NPWPD yang diterbitkan bagi wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan harus digunakan untuk menunaikan seluruh kewajiban pada setiap jenis pajak daerah.

Sebagai perbandingan, pada ketentuan sebelumnya yakni PP 55/2016 tidak ada kewajiban bagi pemda untuk menghubungkan NPWPD dengan NIK dan NIB.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Selain diberikan NPWPD, pemda juga dapat menerbitkan nomor registrasi, nomor objek pajak daerah (NOPD), atau penomoran jenis lainnya. Hal ini berlaku untuk jenis pajak yang memerlukan pendaftaran objek.

Sebagai contoh, bila Tuan A memiliki rumah, restoran, dan usaha rekreasi yang notabene adalah objek PBB, PBJT makanan/minuman, dan PBJT jasa hiburan, pemda perlu menerbitkan NOPD atas ketiga objek pajak tersebut untuk keperluan profiling.

Tak hanya menunggu wajib pajak melakukan pendaftaran, pemda juga perlu melakukan pendataan wajib pajak dan objek pajak guna memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek dan wajib pajak.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), pemda perlu mendata seluruh kendaraan bermotor kepemilikan pertama, kedua, dan seterusnya. Untuk pajak alat berat (PAB), juga diwajibkan untuk mendata seluruh alat berat yang dimiliki atau dikuasai di wilayah provinsi. Pemda juga diwajibkan untuk melakukan pendataan atas seluruh bumi dan bangunan untuk keperluan pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Berdasarkan data-data yang diperoleh, otoritas pajak daerah memiliki kewenangan untuk menerbitkan NPWPD secara jabatan kepada wajib pajak di daerah yang tidak secara sukarela mendaftarkan diri.

Sebagai informasi, PP 35/2023 memerinci aturan pajak daerah dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta memberikan landasan kepada seluruh pemda dalam menerbitkan perda, perkada, dan peraturan pelaksanaan lain yang terkait dengan pemungutan pajak daerah.

Seluruh pemda harus menyesuaikan seluruh ketentuan pajak di daerahnya dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses