SEMINAR PAJAK

Universitas Kristen Petra Surabaya Gelar Seminar Nasional Bahas AEoI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Mei 2018 | 16:29 WIB
Universitas Kristen Petra Surabaya Gelar Seminar Nasional Bahas AEoI

Ilustrasi. (Universitas Kristen Petra)

SURABAYA, DDTCNews – Universitas Kristen Petra Surabaya menggelar seminar pajak nasional bertajuk Embracing Changes Within Automatic Exchange of Information (AEoI). Seminar ini digelar dalam rangka menyambut keterbukaan informasi untuk kepentingan pajak.

Seminar ini akan digelar pada Jumat, 11 Mei 2018 pukul 13:30 WIB-selesai di T Building AVT 503 Universitas Kristen Petra, Surabaya. Adapun narasumber yang akan hadir yaitu Pengamat Pajak sekaligus Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji.

Secara umum, seminar nasional ini akan mengulas terkait bagaimana seharusnya pemerintah Indonesia menyikapi penerapan AEoI. Pembicara pun akan membahas tentang dampak yang akan terjadi terhadap sistem perpajakan di Indonesia dengan berjalannya kebijakan AEoI tersebut.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Pasalnya, dengan berjalannya keterbukaan informasi pajak melalui AEoI, otoritas pajak kini sudah bisa mengecek keuangan nasabah lembaga keuangan dan memperoleh data wajib pajak untuk mengecek dari sisi kepatuhan pajaknya.

Adapun untuk pendaftaran, calon peserta sudah bisa melakukan registrasi mulai 30 April hingga 8 Mei 2018 di B Hallway dan T3 Kampus Universitas Kristen Petra Surabaya dengan berinvestasi sebesar Rp35 ribu per orang. Peserta akan mendapatkan Satuan Kredit Kegiatan Kemahasiswaan (SKKK), makanan ringan, goodie bag dan sertifikat.

Untuk informasi lebih jauh mengenai seminar nasional ini, bisa menghubungi Graciella Tanaya 082143310330 atau akun Line @graciellatanaya, maupun Sylvia Hartanto 081946785414 atau akun Line @sylviahartanto. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Jumat, 06 Desember 2024 | 16:37 WIB AGENDA PAJAK

World Bank Bakal Rilis Laporan Terbaru, Ada Bahasan Pajak Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak