SEMINAR PAJAK

Universitas Kristen Petra Surabaya Gelar Seminar Nasional Bahas AEoI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Mei 2018 | 16:29 WIB
Universitas Kristen Petra Surabaya Gelar Seminar Nasional Bahas AEoI

Ilustrasi. (Universitas Kristen Petra)

SURABAYA, DDTCNews – Universitas Kristen Petra Surabaya menggelar seminar pajak nasional bertajuk Embracing Changes Within Automatic Exchange of Information (AEoI). Seminar ini digelar dalam rangka menyambut keterbukaan informasi untuk kepentingan pajak.

Seminar ini akan digelar pada Jumat, 11 Mei 2018 pukul 13:30 WIB-selesai di T Building AVT 503 Universitas Kristen Petra, Surabaya. Adapun narasumber yang akan hadir yaitu Pengamat Pajak sekaligus Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji.

Secara umum, seminar nasional ini akan mengulas terkait bagaimana seharusnya pemerintah Indonesia menyikapi penerapan AEoI. Pembicara pun akan membahas tentang dampak yang akan terjadi terhadap sistem perpajakan di Indonesia dengan berjalannya kebijakan AEoI tersebut.

Baca Juga:
Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Pasalnya, dengan berjalannya keterbukaan informasi pajak melalui AEoI, otoritas pajak kini sudah bisa mengecek keuangan nasabah lembaga keuangan dan memperoleh data wajib pajak untuk mengecek dari sisi kepatuhan pajaknya.

Adapun untuk pendaftaran, calon peserta sudah bisa melakukan registrasi mulai 30 April hingga 8 Mei 2018 di B Hallway dan T3 Kampus Universitas Kristen Petra Surabaya dengan berinvestasi sebesar Rp35 ribu per orang. Peserta akan mendapatkan Satuan Kredit Kegiatan Kemahasiswaan (SKKK), makanan ringan, goodie bag dan sertifikat.

Untuk informasi lebih jauh mengenai seminar nasional ini, bisa menghubungi Graciella Tanaya 082143310330 atau akun Line @graciellatanaya, maupun Sylvia Hartanto 081946785414 atau akun Line @sylviahartanto. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha