SEMINAR PERPAJAKAN

Universitas Indonesia Gelar Seminar Pajak dan SDGs, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 November 2019 | 15:55 WIB
Universitas Indonesia Gelar Seminar Pajak dan SDGs, Tertarik?

Ilustrasi. (Universitas Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews – Kelompok Studi Administrasi Fiskal (Kostaf) dan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI) kembali menggelar seminar nasional perpajakan.

Seminar nasional yang masuk dalam TAXPLORE 2019 ini akan mengambil tema ‘Tax and Development: The Role of Taxation to Achieve Sustainable Development Goals’. Diskusi akan dikemas dalam skema panel session.

Tema yang diambil sangat cocok dengan kondisi terkini. Pembangunan berkelanjutan menjadi tujuan yang harus dicapai, terlebih Indonesia memiliki momentum bonus demografi. Pencapaian tujuan itu tidak bisa dilepaskan dari pajak.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Apalagi, hingga saat ini, pajak masih menjadi penyumbang terbesar dalam total pendapatan APBN Indonesia. Dengan demikian, pembangunan yang berkelanjutan juga sangat tergantung dengan kebijakan pajak yang dilakukan oleh pemerintah.

Dalam seminar yang tidak dipungut biaya ini akan hadir beberapa narasumber yang kompeten di bidangnya. Mereka adalah Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Managing Partner DDTC Darussalam, dan akademisi Haula Rosdiana.

Senior Urban Development Specialist Consultant World Bank Mulya Amri akan menjadi moderator dalam seminar yang akan diadakan pada Rabu, 27 November 2019 ini. Acara akan diadakan pada pukul 14.00—17.00 WIB di Auditorium Vokasi UI Depok.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Peserta seminar akan mendapatkan sertifikat, coffee break, dan goodie bag. Selain itu, 100 peserta yang datang pertama akan mendapatkan tumbler gratis.

Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti seminar nasional perpajakan ini, pendaftaran bisa langsung dilakukan di laman berikut: bit.ly/NationalSeminarTaxplore19. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi Johan (082243172698 / johanfaaried), Instagram: taxplore.ui, Line: @taxplore.ui, dan Twitter: taxploreui. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN